Polisi resmi melayangkan surat panggilan terhadap AFET, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sekuriti Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi. Pemanggilan dilakukan setelah kasus ini naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa AFET diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Senin, 7 April 2025 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota.
“Rencana tindak lanjut adalah melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025, jam 10:00 WIB,” ujar Ade Ary, Sabtu (5/4/2025).
Saat ini, kata Ade, posisi terakhir AFET diketahui berada di Pontianak bersama keluarganya.
Kronologi Penganiayaan
Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban, satpam rumah sakit berinisial S (39), menegur pelaku karena memarkirkan mobil secara sembarangan di depan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
“Mobil pelaku terparkir kurang maju dan mengganggu jalan. Korban memberikan teguran dan pengertian, namun pelaku justru marah,” jelas Ade Ary.
Setelah memajukan kendaraannya, pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban.
Ia kemudian mendorong, memukul, hingga membanting korban ke lantai, yang menyebabkan korban mengalami luka di kepala dan sempat kehilangan kesadaran.
Penyidikan dan Barang Bukti
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan:
LP/B/687/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk RI (istri korban), dua petugas housekeeping berinisial MM dan M, serta satu sekuriti berinisial AS. Dugaan tindak pidana diperkuat oleh rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Peristiwa penganiayaan dilihat oleh saksi-saksi dan juga terekam kamera pengawas rumah sakit,” terang Ade Ary.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
AFET kini terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara jika terbukti bersalah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.