Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berupa 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara pada Kamis, 20 Maret 2025, dan diumumkan secara resmi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri penyidik, wasidik, dan penyidik madya, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani memerinci, sembilan tersangka itu berinisial MS (mantan Kades Segarajaya), AR (Kades aktif), GM (Kasi Pemerintahan Desa), Y dan S (staf desa), AP (ketua tim support PTSL), GG (petugas ukur PTSL), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu tim PTSL).
Modus: Sertifikat Darat Diubah Jadi Laut, Lalu Diagunkan
Menurut Djuhandhani, para tersangka melakukan pemalsuan dengan mengubah objek dan subjek pada sertifikat tanah. Tanah daratan direkayasa seolah-olah berada di wilayah perairan, lalu sertifikat tersebut diagunkan ke bank swasta.
“Modusnya memalsukan sertifikat dengan mengubah objek dan subjeknya. Sertifikat di darat dipindahkan ke laut dengan luasan yang lebih besar, lalu diagunkan,” ungkapnya.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti, termasuk hasil uji forensik laboratorium.
Polri saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka guna menyempurnakan berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemeriksaan akan kami lakukan secepatnya agar proses pemberkasan bisa segera diselesaikan,” tutup Djuhandhani.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.