Kuasa Hukum Bantah AFET Banting Satpam RS Bekasi: Hanya Dorong hingga Terjatuh

Kuasa hukum AFET, M. Syafrie Noor di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025). Foto: Ist
Kuasa hukum AFET, M. Syafrie Noor di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025). Foto: Ist

Kuasa hukum AFET, tersangka kasus penganiayaan terhadap Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, Sutiyono (39), membantah bahwa kliennya melakukan tindakan pembantingan. Ia menyebut kejadian tersebut hanya berupa aksi dorong-mendorong hingga korban terjatuh.

“Berdasarkan BAP, tidak ada kontak fisik yang bersifat pemukulan. Yang terjadi hanya saling dorong, dan salah satu kepeleset lalu terjatuh. Bahkan saat terjatuh, korban sempat ditahan oleh Antoni,” kata kuasa hukum AFET, M. Syafrie Noor, kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Pertanyakan Kondisi Korban yang Kritis

Syafrie juga mempertanyakan penyebab korban sampai dilarikan ke rumah sakit dan dirawat intensif. Menurutnya, insiden tersebut tidak semestinya menimbulkan dampak yang begitu serius.

“Sampai sekarang kami belum tahu pasti kenapa korban sampai masuk ICU. Kalau melihat kejadian dorong-dorongan itu, rasanya tidak mungkin sampai membuat korban sekritis itu,” ujarnya.

Ia mendesak pihak rumah sakit untuk membuka rekam medis korban agar peristiwa ini bisa dilihat secara lebih objektif.

“Apakah tindakan medis itu wajar? Rumah sakit juga harus ambil peran. Kejadian ini terjadi di area mereka, dan korban adalah satpam mereka. Harusnya mereka ikut bertanggung jawab, termasuk dalam proses penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Akan Hadirkan Ahli di Persidangan

Untuk memperkuat pembelaan, pihak kuasa hukum AFET berencana menghadirkan ahli dalam persidangan guna mengkaji kemungkinan medis yang terjadi akibat insiden tersebut.

“Kami akan hadirkan ahli untuk menjelaskan, apakah mungkin seseorang yang jatuh seperti itu bisa mengalami kejang-kejang hingga harus dirawat di ICU selama beberapa hari,” ungkap Syafrie.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, AFET ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono, yang mengakibatkan korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *