Sebanyak empat bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bekasi, tepatnya di Jalan Marnaputra, Komplek Jatibening Baru, RW 07, dibongkar oleh tim gabungan dari sejumlah dinas Pemkot Bekasi, Selasa (29/4/2025).
Penertiban dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta didukung unsur kecamatan, kelurahan, TNI/Polri, dan Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW).
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, mengatakan bahwa total luas lahan yang ditertibkan mencapai 640 meter persegi. Penertiban berjalan kondusif setelah melalui pendekatan persuasif dan mediasi dengan para penghuni.
“Alhamdulillah, penertiban bangunan liar ini berjalan lancar tanpa keributan. Semua dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan. Kami sudah sampaikan sebelumnya terkait rencana ini kepada para penghuni,” ujar Dzikron.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi dan merupakan bagian dari agenda penataan kota. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan bangunan liar di 27 titik lainnya di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung—mulai dari OPD, camat, lurah, RT/RW, hingga unsur TNI-Polri yang turut mengamankan proses ini,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan sesuai peruntukan tata ruang kota.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.