Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan laki-laki penerima bantuan sosial (bansos) untuk menjalani vasektomi, menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Ketua MUI Kota Bekasi, Syaifuddin Siroj, menyatakan bahwa prosedur vasektomi dalam hukum Islam tergolong haram. Ia menegaskan bahwa tindakan medis tersebut tidak dibenarkan karena bersifat permanen dan dapat menghilangkan kemampuan seseorang untuk memiliki keturunan.
“Itu sudah dibahas dalam kompilasi hukum Islam dan fiqih, bahwa vasektomi tidak diperbolehkan. Mengatur dan membatasi (kelahiran) boleh, tapi kalau sampai memutuskan kemampuan reproduksi secara permanen, itu haram,” ujar Syaifuddin pada Rabu (7/5/2025).
Ia menilai bahwa wacana tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk memiliki keturunan. “Kalau sampai memotong habis, itu sama saja dengan melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.
Syaifuddin juga menyebutkan bahwa MUI Pusat telah menolak usulan tersebut. Namun, ia belum mengetahui sikap resmi MUI Provinsi Jawa Barat terkait wacana tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum melanjutkan rencana tersebut. Menurutnya, masih banyak cara lain yang lebih tepat dan manusiawi untuk menentukan syarat penerima bantuan sosial.
“Kenapa harus dikaitkan dengan bantuan sosial? Kalau begitu, orang yang tidak mau vasektomi tidak dapat bantuan, padahal mereka berhak,” tandasnya.
Sebagai informasi, vasektomi adalah metode kontrasepsi permanen bagi pria, dengan cara memutus saluran sperma (vas deferens), sehingga mencegah terjadinya pembuahan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.