Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga.
Pernyataan itu disampaikannya usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (19/5/2025).
“Kita semua prihatin. Saya tegaskan, seluruh ASN harus meningkatkan komitmen dan integritas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” kata Tri Adhianto.
Tri juga menambahkan bahwa Pemkot akan menyesuaikan pemberian bantuan hukum terhadap AZ dengan perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk bantuan hukum, kita lihat dulu perkembangan kasusnya,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh ASN untuk mencegah praktik korupsi.
“Ini menjadi peringatan serius bagi semua ASN agar bekerja dengan jujur dan transparan,” tegas Tri Adhianto.
Kronologi Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Kejari Kota Bekasi sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga masyarakat yang bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023, dengan total nilai anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah MAR, mantan Kabid Dispora yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan,AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar, berdasarkan hasil penyidikan terhadap invoice dan perbandingan harga pasar yang dilakukan oleh tim ahli.
“Kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sangat signifikan,” ujar Haryono.
AZ diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta turut menerima fee dari pelaksanaan proyek.
Barang Bukti dan Penyidikan Lanjutan
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain dokumen kontrak dan invoice pengadaan, sampel barang seperti raket bulu tangkis, bola voli, bola sepak, serta perlengkapan bela diri seperti body protector silat.
“Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kualitas dan kesesuaian harga dengan kontrak pengadaan,” kata Haryono.
Kejari Kota Bekasi juga masih terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.