Kota Bekasi — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, mendeklarasikan komitmen untuk mewujudkan lingkungan bebas dari narkoba dan alat komunikasi ilegal, seperti handphone.
Deklarasi tersebut digelar pada Senin (2/6/2025) dan ditandai dengan pembacaan ikrar bersama serta penandatanganan komitmen oleh seluruh jajaran pegawai Lapas.
“Kami juga melakukan pemusnahan barang-barang milik warga binaan dan narapidana, hasil dari razia internal, seperti handphone, alat komunikasi rakitan, dan barang terlarang lainnya,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono.
Chandran menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta penyelundupan alat komunikasi yang dilarang.
Dukung Akselerasi Reformasi Pemasyarakatan
Deklarasi ini juga sejalan dengan program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam upaya mewujudkan Lapas yang zero narkoba dan tanpa alat komunikasi ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi narkoba dan handphone di lingkungan Lapas. Ini adalah bagian dari reformasi pemasyarakatan menuju Lapas yang bersih, aman, dan bermartabat,” tegas Chandran.
Pihak Lapas berharap langkah ini bisa menjadi contoh (role model) bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam membangun sistem pembinaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.