Bekasi  

Enam Pengedar Narkoba Lintas Wilayah Ditangkap, Beroperasi dari Bekasi hingga Aceh

Kabupaten Bekasi - Barang bukti narkoba dan alat telekomunikasi milik para pelaku
Barang bukti narkoba dan alat telekomunikasi milik para pelaku

Kabupaten Bekasi – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap enam pengedar narkotika jaringan lintas wilayah dalam operasi yang berlangsung dari 22 Mei hingga 5 Juni 2025.

Para pelaku diamankan di lima lokasi berbeda di wilayah Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, menyampaikan bahwa keenam tersangka berinisial MR (37) dari Pangkal Lalang, Belitung, CA (20) dan AJ (19) dari Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, AH (21) dari Tambun Selatan, S (48) dari Bekasi Selatan, serta ZM (40) dari Aceh Utara.

“Dari penangkapan ini kami menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar Jerico Lavian, Sabtu (7/6/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di beberapa titik di Bekasi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis barang haram seperti sabu, ekstasi, tembakau sintetis (sinte), liquid sinte, serta ribuan butir obat daftar G atau obat keras tertentu (OKT).

Lima titik penggerebekan berada di wilayah Tambun Selatan dan Jalan Idola Raya, Jatimulya, di mana ditemukan sabu seberat 121,39 gram.

Di Kampung Pule, Karangsetia, Karang Bahagia, ditemukan tembakau sintetis seberat 40,80 gram.

Di Jalan Raya Villa Bekasi Indah, Jejalenjaya, Tambun Utara, polisi mengamankan sinte seberat 195,88 gram dan liquid sinte sebanyak 52,26 ml.

Di sebuah kios di Muara Tawar, Pantai Makmur, Tarumajaya, ditemukan 1.037 butir obat daftar G yang dijual tanpa izin edar resmi.

Sedangkan di Villa Gading Harapan Babelan, polisi menyita sabu 9,9 gram dan dua butir ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai Rp 650.000 hasil penjualan, tujuh ponsel, enam timbangan digital, peralatan produksi dan kemasan, plastik klip, lakban, alat pemanas, mixer, dan sarung tangan.

Jerico menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi sistem tempel dan mapping serta memasarkan narkoba lewat media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.

Untuk obat daftar G, dijual secara bebas tanpa izin resmi dari sebuah kios.

“Modus mereka semakin canggih, tapi kami terus meningkatkan kemampuan dan jaringan intelijen untuk membongkar pola distribusi semacam ini,” tambah Jerico.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *