Kota Bekasi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental yang terjadi di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dua orang pelaku berinisial MNE (41) dan SEMM (35) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa MNE berperan sebagai penyewa kendaraan, sedangkan SEMM bertindak sebagai pencari pihak yang bersedia menerima mobil-mobil tersebut sebagai barang gadai.
“Peran pelaku MNE sebagai orang yang melakukan penyewaan kendaraan. Pria SEMM sebagai orang yang mencari penerima gadai atau penyalur,” ujar Kompol Binsar kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Kejadian bermula pada Oktober 2023, saat para pelaku menyewa enam kendaraan dari sebuah perusahaan rental mobil dengan alasan kebutuhan operasional perusahaan.
Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan secara ilegal kepada pihak ketiga.
Adapun kendaraan yang disewa terdiri dari tiga unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Innova Reborn.
Mobil-mobil itu digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per unit.
“Setelah unit-unit tersebut digadaikan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku,” jelas Binsar.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku MNE ditangkap pada 2 Mei 2025 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sementara SEMM diamankan di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, yang masing-masing ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.