Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi mendesak Wali Kota Tri Adhianto segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai dasar hukum operasional bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Desakan ini disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025).
“Beberapa waktu lalu kita sudah menyepakati perda terkait BPRS. Salah satu poin pentingnya adalah penugasan BPRS untuk menangani penggajian P3K,” kata Adhika.
Menurutnya, penugasan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penguatan BPRS sebagai lembaga keuangan syariah daerah yang mampu mendukung pertumbuhan UMKM.
Ia menekankan bahwa penguatan BPRS selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya visi Kota Bekasi Berkarya dan Bersinergi.
“Kami meyakini wali kota memiliki komitmen kuat terhadap hal ini, dan semua pihak mendukungnya,” ujarnya.
Adhika juga mengingatkan pentingnya percepatan penerbitan Kepwal mengingat jadwal pelantikan P3K dijadwalkan pada 1 Juli 2025.
“Melalui forum ini kami mendorong agar keputusan wali kota segera terbit agar BPRS bisa melaksanakan tugasnya tepat waktu,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.