Bekasi  

Sekolah Swasta di Bekasi Utara yang Diduga Bodong Juga Tahan Ijazah Guru

Kota Bekasi - Mantan tenaga pengajar, Salsabila Syafwani, mengungkapkan bahwa ijazah milik salah seorang guru masih ditahan pihak sekolah, meskipun guru tersebut telah resign hampir satu tahun lalu.
Mantan tenaga pengajar, Salsabila Syafwani, mengungkapkan bahwa ijazah milik salah seorang guru masih ditahan pihak sekolah, meskipun guru tersebut telah resign hampir satu tahun lalu.

Kota Bekasi — Fakta baru kembali terungkap terkait dugaan sekolah swasta ilegal atau bodong di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kali ini, sekolah tersebut diduga menahan ijazah milik guru yang telah berhenti bekerja.

Salah satu mantan tenaga pengajar, Salsabila Syafwani, mengungkapkan bahwa ijazah milik salah seorang guru masih ditahan pihak sekolah, meskipun guru tersebut telah resign hampir satu tahun lalu.

“Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun,” ujar Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17 Juni 2025).

Denda Tidak Sesuai Kontrak

Salsabila menjelaskan, dalam kontrak kerja tertulis, disebutkan bahwa jika pegawai berhenti dalam waktu kurang dari tiga bulan dan dianggap tidak memenuhi standar kerja, maka dikenakan denda sebesar Rp250.000.

Namun, belakangan muncul pengakuan bahwa ada tambahan denda sebesar Rp500.000 yang tidak tercantum dalam kontrak dan hanya disampaikan secara verbal oleh pihak sekolah.

“Di kontrak tertulis dendanya Rp250 ribu, tapi ada kasus di mana karyawan baru di tahun 2025 diminta bayar Rp500 ribu tambahan yang tidak tercantum di kontrak. Kalau tidak dibayar, ijazah tidak dikembalikan,” jelasnya.

Indikasi Pelanggaran Serius

Praktik penahanan ijazah ini menambah daftar indikasi pelanggaran yang dilakukan sekolah tersebut.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi telah menyelidiki dugaan pelanggaran hak anak terkait pembelajaran yang tidak berjalan, fasilitas untuk anak berkebutuhan khusus yang tidak tersedia, hingga legalitas sekolah yang masih dipertanyakan.

KPAD bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak anak dan menyelidiki keberadaan sekolah tersebut secara menyeluruh.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *