Bekasi  

DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Kota Bekasi Terkait Politik Uang

DKPP Republik Indonesia
DKPP Republik Indonesia

Kota Bekasi — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 yang melibatkan Komisioner KPU Kota Bekasi dan anggota PPK Pondok Melati.

Sidang berlangsung di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu.

Pengadu, Garisah Idharul Haq, menuding para teradu terlibat dalam praktik politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024. Sidang juga dihadiri dua saksi, Saipulloh dan Ahmad Alam (mantan Ketua PPK Pondok Melati), serta jajaran KPU dan Bawaslu Kota Bekasi.

Teradu Tolak Tuduhan

Komisioner KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, yang menjadi Teradu I, hadir dalam sidang dan membantah seluruh dalil pengaduan. Ia menyatakan laporan pengadu kabur karena tidak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran etik.

“Tidak ada bukti sah bahwa saya pernah memberikan arahan atau dukungan kepada pasangan calon tertentu,” tegas Afif dalam sidang yang disiarkan langsung di kanal YouTube DKPP.

Afif juga menyebut bahwa percakapan dalam tangkapan layar WhatsApp yang disampaikan pengadu tidak relevan dan bukan bukti valid. Menurutnya, percakapan itu hanyalah obrolan biasa antara senior dan junior.

Ia menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Bekasi dalam perkara nomor 18 telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

Pengadu Tetap Bersikeras

Sementara itu, pengadu Garisah tetap bersikukuh bahwa dugaan pelanggaran telah terjadi. Ia menyebut bahwa Teradu II, Hini Indrawati (anggota PPK Pondok Melati), menerima uang dari Afif Fauzi.

“Saya memang tidak menyaksikan langsung pemberiannya, tapi informasi itu saya terima dari sumber yang dipercaya,” ujarnya.

Teradu II tidak hadir dalam sidang tersebut.

DKPP Beri Waktu Tambahan

Menanggapi perbedaan keterangan, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan keterangan tambahan dalam dua hari setelah sidang.

“Silakan disampaikan ke DKPP jika ada tambahan bukti atau keterangan,” kata Ratna.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya DKPP dalam menegakkan integritas penyelenggara Pemilu menjelang Pilkada serentak 2024.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *