Bekasi  

Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, Empat Produsen Besar Naik ke Tahap Penyidikan

Bekasi - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Bekasi — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.

Langkah ini menyusul perhatian serius dari pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar penanganan dilakukan secara menyeluruh dan tegas terhadap pelanggaran di sektor pangan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya pada Selasa (29/7), mengungkapkan bahwa hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan banyak pelanggaran mutu.

“Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu beras,” ujar Kapolri.

Lebih rinci, ditemukan 71 sampel beras tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kemudian juga 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan beratnya tidak sesuai dengan label kemasan;

19 merek melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan berat di bawah standar.

Empat Produsen Besar Diperiksa, Naik ke Tahap Penyidikan

Dari hasil uji laboratorium terhadap 9 merek beras, 8 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu.

Berdasarkan temuan tersebut, Polri telah memeriksa 16 produsen dan saat ini menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap empat produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY dan SR.

Kapolri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah emeriksa 39 saksi dan 4 ahli dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti. Lokasi produksi dan gudang milik para produsen juga telah digarisi.

Pengungkapan di Daerah: Riau hingga Kalimantan Timur

Praktik serupa juga terungkap di sejumlah daerah. Di Riau, Polda setempat mengungkap modus pengoplosan beras reject menjadi beras medium yang kemudian dikemas ulang (repacking) dan dijual sebagai beras SPHP Bulog.

Sementara itu, di Kalimantan Timur, polisi mengamankan sekitar 4 ton beras yang diduga hasil pengoplosan dan pemalsuan kemasan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan arahan Presiden agar kualitas dan distribusi pangan dijaga dengan baik,” tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Polri menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi konsumen dan menjaga ketahanan serta integritas pangan nasional.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *