Bekasi  

Laporan Sejak 2015 Tak Jalan, Wanita Bekasi Geruduk Polres Cari Keadilan

Kota Bekasi – Seorang wanita berinisial M (32) mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk meminta kepastian atas laporan dugaan pemalsuan sertifikat rumah yang telah ia laporkan sejak 2015. Ia menilai kasus yang sudah berjalan belasan tahun itu tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami membuat aksi damai hari ini agar lebih diperhatikan pimpinan Polres Metro Bekasi Kota. Saya sudah buat laporan sejak tahun 2015, tapi sampai saat ini masih jalan di tempat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

M menjelaskan persoalan ini bermula pada 2006, ketika orang tuanya meminjam uang kepada pasangan suami istri berinisial N dan E. Namun tidak lama setelah itu, muncul Akta Jual Beli (AJB) yang seolah ditandatangani oleh orang tuanya. Padahal, menurut M, orang tuanya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Surat rumah orang tua saya tanda tangannya dipalsukan sehingga terbit sertifikat baru, dan pelakunya adalah mafia tanah di Bekasi ini,” ungkapnya.

Pada 2007, pelaku datang menagih pengembalian uang dan memberikan kuitansi yang mencantumkan bahwa hubungan keduanya adalah utang piutang, bukan jual beli. Namun di saat yang sama, terlapor justru menerbitkan sertifikat rumah yang diduga palsu.

Keluarga M mengaku sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar cicilan Rp10 juta dan menyimpan bukti pembayarannya. Tetapi ketika meminta jadwal pelunasan sekaligus pengambilan sertifikat, terlapor tak berani memperlihatkan dokumen tersebut.

M menegaskan bahwa semua bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik. Termasuk hasil Laboratorium Forensik Polri yang menyatakan tanda tangan orang tuanya non-identik dengan yang tercantum dalam dokumen AJB.

“Semua bukti lengkap, termasuk hasil forensik Polri. Tapi sudah bertahun-tahun tidak ada tindak lanjut sama sekali,” keluhnya.

Ia juga heran dengan lambatnya proses penyidikan, mengingat dirinya selalu hadir setiap kali dipanggil polisi. Sementara pihak terlapor disebut tidak pernah memenuhi panggilan.

“Dari penyidik enggak ada jawaban. Kami selalu kooperatif, selalu datang, minta surat perkembangan, tapi pihak terlapor tidak pernah hadir,” kata M.

Selain kerugian materi, M menyebut keluarganya mengalami tekanan emosional yang tidak sedikit.

“Saya sudah rugi ratusan juta. Tapi immaterial kami yang lebih besar karena sudah dari 2007 sampai sekarang, belasan tahun lamanya,” ujarnya.

Melalui aksi damai di depan Polres Metro Bekasi Kota, M berharap penyidik dapat membuka kembali berkas perkaranya dan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum.

“Kami cuma ingin kasus ini benar-benar diproses secara serius. Kami sudah menunggu terlalu lama,” tegasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *