Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan sebanyak 99 bangunan liar di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Rabu (18/6/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ruang sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang disampaikan kepada kepala daerah serta jajaran Satpol PP secara berjenjang.
“Bangunan yang dibongkar terdiri dari tempat usaha dan rumah tinggal. Kami sudah berikan imbauan tertulis sebelumnya kepada pemilik 99 bangunan tersebut,” ujarnya di lokasi.
Setelah dibersihkan, lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta dan pembangunan lanjutan dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat serta Pemkab Bekasi.
Ganda juga mengimbau masyarakat yang masih menempati lahan di sempadan saluran air, irigasi, dan jalan agar membongkar bangunan mereka secara sukarela.
“Kami prioritaskan lokasi yang menjadi bagian dari program pembangunan tahun 2025. Kami minta kesadaran warga untuk membongkar sendiri bangunan yang berada di zona terlarang,” katanya.
Satpol PP telah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan dan sosialisasi intensif kepada masyarakat terkait bangunan liar di wilayah mereka.
“Pemkab Bekasi ingin mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air demi kenyamanan, keamanan, dan keberlanjutan pembangunan,” imbuh Ganda.
Sementara itu, Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, Dikky Ahmad Sidik, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari agenda penataan wilayah sepanjang sempadan irigasi dan sungai di seluruh Jawa Barat.
“Bangunan-bangunan di lokasi ini hampir semuanya tidak berizin. Maka, kita tertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sesuai peruntukannya,” kata Dikky.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar kerap menimbulkan penyumbatan saluran akibat aktivitas sosial yang tidak terkendali, terutama dalam hal pengelolaan sampah.
“Sempadan ini bisa saja dimanfaatkan untuk aktivitas sosial seperti penanaman pohon atau infrastruktur pendukung, asalkan sesuai aturan dan mendapat rekomendasi teknis dari pengelola,” jelasnya.
Dikky menekankan bahwa penataan ini bukan semata soal penertiban bangunan, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan dan infrastruktur secara berkelanjutan.
“Mari bersama kita patuhi aturan yang ada dan jaga lingkungan, agar pembangunan berjalan optimal,” tutupnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.