Kota Bekasi – Kasus perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Bekasi. Seorang siswi SMA berinisial EQ (17) diduga menjadi korban kekerasan kakak kelasnya sejak pertama kali menginjakkan kaki di sekolah pada Juli 2025 lalu.
Bukannya mendapat perlindungan, EQ kini justru harus berurusan dengan hukum.
Berawal dari Budaya Senioritas
Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya kerap menerima perlakuan kasar dari kakak kelasnya, ANF, baik secara verbal maupun fisik. Puncaknya terjadi pada 6 Februari 2026, saat jam istirahat sekolah.
EQ mengaku dijambak dan ditendang oleh pelaku. Dalam kondisi terdesak, EQ secara spontan melakukan perlawanan menggunakan wadah makan (ompreng) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dipegangnya.
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Tindakan memukul dengan ompreng itu spontanitas untuk melepaskan jambakan pelaku,” ujar Fauzi, Senin (13/4/2026).
Mediasi Buntu, Berujung Laporan Polisi
Meski pihak sekolah melalui guru BK sempat memediasi dan kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan damai, masalah ternyata tidak berhenti di situ.
Orang tua ANF justru melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Merasa dipojokkan, pihak keluarga EQ akhirnya melaporkan balik ANF pada 8 April 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Baca Juga: Kasus Bullying di SMK Ananda Kabupaten Bekasi, Siswa Alami Cedera Ginjal Serius dan Trauma Berat
Berdasarkan pengakuan korban, aksi perundungan ini diduga dipicu oleh rantai dendam budaya senioritas di sekolah tersebut.
Kondisi Psikologis Menurun dan Isu Uang Damai
Kasus hukum yang menjeratnya membuat kondisi psikologis EQ ambruk. Ia mengalami stres berat hingga menderita gangguan lambung (GERD) dan takut untuk kembali ke sekolah karena trauma serta stigma negatif.
“Anaknya takut sekolah karena malu. Ada kekhawatiran diproses polisi hingga masuk penjara anak,” tambah Fauzi.
Lebih mengejutkan lagi, Fauzi mengungkapkan adanya informasi dari pihak sekolah terkait permintaan sejumlah uang dari pihak ANF.
Nominalnya fantastis, yakni mencapai Rp200 juta sebagai bentuk ganti rugi materiil untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Respon Kepolisian
Kasat PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Rusdiana, membenarkan adanya laporan saling lapor antar kedua belah pihak.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan sesama pelajar tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












