Bekasi — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi resmi menahan seorang pria berinisial N (47) tahun. N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, menjelaskan bahwa insiden memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (23/6/2026).
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di lingkungan permukiman warga di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei lalu. Kasusnya kini sudah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim,” ujar Sumarni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).
Sumarni membeberkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini baru terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai perubahan perilaku korban.
Setelah didesak dan diajak bicara secara persuasif, korban akhirnya berani bersuara dan menceritakan tindakan tidak senonoh yang dialaminya dari tersangka.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak kerabat korban langsung mendatangi Markas Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan resmi pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Pelapor melayangkan laporan setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga dan mengonfirmasi langsung kepada korban. Korban kemudian menyampaikan adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya,” kata Sumarni.
Merespons laporan sensitif tersebut, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengamankan barang bukti.
Polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan awal dari korban dengan pendampingan psikolog, serta melakukan pemeriksaan medis kedaruratan melalui mekanisme visum et repertum.
Setelah mengantongi bukti-bukti medis dan petunjuk lapangan yang kuat, penyidik menggelar perkara kilat untuk menaikkan status hukum kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hanya berselang sehari setelah laporan polisi diterbitkan, tim opsnal langsung bergerak melakukan perburuan terhadap keberadaan tersangka yang terdeteksi masih berada di sekitar wilayah Cikarang.
“Pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan tanpa perlawanan,” tutur Sumarni.
Saat ini, N telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan perkara serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tersangka bisa segera dihadapkan ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













