Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengunginkan daerahnya bebas dari praktik pemberian pinjaman tidak resmi dengan bunga tinggi atau dikenal dengan istilah rentenir.
Menurut dia, praktik pemberian pinjaman oleh orang perorang dan atau badan usaha kepada masyarakat dengan menerapkan suku bunga dasar kredit yang tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, sangat merugikan masyarakat.
“Setidaknya dalam satu dua tahun mendatang semoga bisa terwujud. Sehingga Kabupaten Bekasi ini terbebas dari rentenir. Hal ini juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata dia, Senin (25/3/2019).
Dengan alasan itu, Eka meminta agar segala aktifitas usaha pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatasnamakan badan hukum koperasi atau perbankan di hentikan.
Eka juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan atau non perbankan yang menerapkan suku bunga dasar kredit sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Sejauh ini, Eka sudah mengintruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, hingga kepala desa dan lurah, agar dapat mengarahkan masyarakat yang akan melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya juga sudah buat dan sebarkan surat edaran berisi larangan menjalankan usaha rentenir kepada para pelaku usaha perbankan dan koperasi. Serta pihak-pihak terkait lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ungkap Eka.
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Bekasi mendukung penuh upaya Pemkab Bekasi memberantas praktik rentenir berkedok koperasi yang dikenal dengan istilah ‘Bank Emok’.
“Keberadaan Bank Emok yang menjalankan kegiatan pinjam meminjam uang kepada warga dengan bunga tinggi adalah tanpa dasar. Mereka menjalankan usaha rentenir berkedok koperasi, tetapi sebetulnya aktifitasnya tidak seperti koperasi,” kata Ketua Dekopin Kabupaten Bekasi, Toto Iskandar.
Toto mengimbau warga untuk menggunakan jasa lembaga perbankan atau non perbankan yang sesuai dengan peraturan perundangan. Salah satunya adalah koperasi yang dibentuk oleh anggota.
Pendanaannya juga oleh anggota, kemudian usahanya juga disepakati bersama berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Termasuk simpan pinjamnya juga memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Tahun 2015. Kalau memang SHU-nya sudah banyak ya ngapain koperasi mesti pakai bunga. Kalau memang anggotanya peduli dan koperasinya besar, paling dikenakan biaya administrasi saja,” pungkasnya.