Bekasi  

Tersandung Kasus Sabu, ASN Pemkab Bekasi Diberhentikan Sementara

Langkah ini diambil setelah pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut diringkus polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Bekasi - Barang bukti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I.

Langkah ini diambil setelah pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut diringkus polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menyatakan keputusan penonaktifan ini berlaku selama proses hukum berjalan di tingkat kepolisian hingga pengadilan.

“Saat ini statusnya diberhentikan sementara. Terkait tindak lanjut pemecatan permanen, kami masih berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk meminta pertimbangan teknis,” ujar Bennie dikutip, sabtu (6/6/2026).

Bennie menjelaskan, pembekuan status kepegawaian ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mewajibkan instansi pemerintah menonaktifkan sementara pegawai yang sedang menjalani masa penahanan atau proses peradilan pidana.

Meski status PPPK yang bersangkutan belum dicabut secara permanen menunggu putusan inkrah, Pemkab Bekasi langsung memangkas hak-hak finansial tersangka.

“Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP). Ia juga tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian kecil sesuai dengan plafon aturan yang berlaku,” kata Bennie menegaskan.

Jika di pengadilan nanti N terbukti bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), BKPSDM akan langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Langkah ini diklaim sebagai komitmen pembersihan eksekutif dari kompromi penyalahgunaan narkotika.

Kasus yang mencoreng korps birokrasi Bekasi ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan operasi senyap di dalam area pusat pemerintahan.

Polisi menciduk N pada akhir Mei lalu di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

N ditangkap setelah menjadi target operasi (TO) intelijen kepolisian yang memantau pergerakannya langsung dari tempatnya bekerja. Polisi mensinyalir adanya aktivitas transaksi narkoba yang memanfaatkan fasilitas atau ruang di sekitar lingkungan pemda.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Aliyani, membeberkan bahwa penangkapan N merupakan hasil pengembangan dari kurir yang ditangkap sebelumnya.

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas menemukan bukti bahwa N bukan sekadar pengguna, melainkan diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari tangan pelaku, petugas di lapangan menyita barang bukti berupa enam paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip kosong,” ujar Aliyani memungkasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *