Bekasi — Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Serang Baru, Polres Metro Bekasi, meringkus seorang pria berinisial S (53), tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor bermodus menjadi calon pembeli kendaraan. Pelaku ditangkap dalam pelariannya lintas provinsi di Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban pada Selasa (2/6/2026).
Tersangka S menjalankan aksinya dengan berpura-pura berniat membeli satu unit sepeda motor Honda PCX yang sedang ditawarkan korban.
Namun, saat diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba berkendara (test drive), S langsung memacu kendaraan tersebut dan membawa kabur aset milik korban.
Merespons laporan penggelapan tersebut, penyidik Polsek Serang Baru bergerak melakukan pelacakan digital dan memetakan rute pelarian tersangka. Polisi mendeteksi S melarikan diri menuju arah Jawa Tengah menggunakan moda transportasi kereta api.
Bekerja sama dengan otoritas keamanan stasiun, tim opsnal melakukan penyergapan kilat di pintu keluar stasiun begitu kereta yang ditumpangi pelaku bersandar di peron.
“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di area Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Kamis (4/6/2026), sekitar pukul 07.00 WIB tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Aliyani, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik, S mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengeklaim langsung melempar dan menjual motor matik besar hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti komplementer yang diduga kuat berkaitan langsung dengan pelarian dan hasil kejahatan, meliputi uang tunai sebesar Rp 10.350.000 (sisa hasil penjualan motor), 2 unit telepon genggam, dokumen identitas diri dan sejumlah kartu ATM, 1 unit jam tangan dan kunci kontak kendaraan.
AKP Aliyani menambahkan, saat ini Tim Reskrim masih melakukan perburuan intensif di wilayah Brebes untuk menyita barang bukti utama berupa sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B-5855-FOX.
Polres Metro Bekasi mengimbau para pemilik kendaraan yang kerap melakukan transaksi jual-beli mandiri (Cash on Delivery/COD) untuk lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kunci kendaraan kepada orang asing tanpa adanya jaminan identitas atau pengawasan ketat di lokasi yang aman.
Saat ini, S telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Serang Baru dan terancam dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













