Bekasi  

ASN Bekasi Bikin Konten Medsos Pakai Baju Dinas Bakal Disanksi

Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang diteken pada Senin, 8 Juni 2026.

Bekasi - Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang diteken pada Senin, 8 Juni 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang diteken pada Senin, 8 Juni 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan diganjar sanksi apabila membuat konten media sosial mengenakan pakaian dinas.

Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang diteken pada Senin, 8 Juni 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan beleid ini diterbitkan demi menjaga marwah korps pegawai.

Menurut dia, digitalisasi kerap mengaburkan batas antara ranah privat dan kedinasan yang berpotensi merusak integritas abdi negara.

“Surat edaran ini untuk menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, dan citra ASN di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Harris, Selasa (9/6/2026).

Dalam salinan aturan tersebut, Pemkot Bekasi merinci sejumlah poin krusial yang kerap menjadi ladang pelanggaran etika digital oleh para abdi negara.

ASN dilarang keras memamerkan pakaian dinas, atribut, fasilitas kantor, hingga logo instansi untuk konten pribadi.

ASN dilarang memproduksi konten hiburan pribadi, promosi bisnis, maupun menerima endorsement (promosi berbayar) yang tidak berkelindan dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pelayan publik.

Saban pegawai dilarang memproduksi atau menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian, hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, serta sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Aktivitas berselancar di media sosial pada jam kerja resmi diharamkan jika kedapatan mengganggu ritme pelayanan masyarakat.

“Kami ingin mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, dan sesuai norma etika. ASN diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, menjaga etika dan norma kesopanan, serta menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi,” ujar tegasnya.

Guna memastikan aturan ini tak sekadar menjadi macan kertas, Harris menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memperketat barisan.

Para kepala dinas dan kepala badan kini memikul tanggung jawab penuh untuk mengawasi, membina, sekaligus mengendalikan jempol para bawahannya di dunia maya.

Harris menegaskan, Pemkot Bekasi tidak akan segan mengambil tindakan represif jika ditemukan adanya pembangkangan terhadap surat edaran ini.

“Apabila ditemukan pelanggaran, wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *