Bekasi — Satuan Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan bersama Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku eksekutor berinisial A berhasil diringkus, sementara satu rekannya berinisial Z kini diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi pencurian ini menyasar sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin, 8 Juni 2026 dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya berboncengan sepeda motor untuk mengitari wilayah Bekasi guna memburu target yang lengah. Sekitar pukul 04.40 WIB, mereka menemukan celah di rumah kontrakan milik korban, P.
“Pelaku Z membuka gerbang yang kebetulan slot penguncinya tidak terkunci, lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazzio warna biru tahun 2024 dengan kondisi setang tidak terkunci,” ujar Kombes Kusumo, Sabtu (20/6/2026).
Untuk mengelabui warga sekitar yang mungkin terjaga di waktu subuh, kedua pelaku membagi peran secara rapi. Pelaku A bertugas menyusup ke teras dan menuntun motor matic tersebut keluar pagar.
Setelah berhasil dikeluarkan, pelaku Z mendorong motor curian tersebut dari belakang menggunakan sepeda motornya (stut). Modus ini sengaja dipakai untuk membangun alibi seolah-olah mereka adalah teman yang sedang menolong motor mogok akibat kehabisan bensin.
Motor hasil jarahan itu awalnya disembunyikan di rumah pelaku A. Lantaran Yamaha Fazzio menggunakan sistem pengamanan modern, pelaku Z yang memiliki keahlian khusus segera mengotak-atik sistem kelistrikan dan berhasil membuatkan remote keyless baru tiruan.
“Sekira pukul 06.00 WIB, motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya langsung berangkat menuju Karawang,” kata Kusumo.
Sesampainya di Karawang pukul 07.00 WIB, motor tersebut langsung dilego kepada seorang pembeli di area persawahan dengan harga miring sebesar Rp4 juta, lalu hasilnya dibagi rata.
Apes bagi pelaku, seluruh pergerakan mereka di area kontrakan ternyata terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Berbekal laporan korban ke Polsek Bekasi Selatan dan rekaman kamera intai tersebut, tim buser bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pelaku A berhasil diciduk tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Sementara rekannya, Z, berhasil lolos sebelum petugas mengepung lokasi.
“Ini merupakan aksi pertama mereka. Barang bukti yang kami amankan antara lain 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazzio bernopol B-5406-KFV milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi,” urai Kapolres.
Mengenai sosok pembeli misterius di Karawang, pihak kepolisian mengaku masih melakukan pengembangan di lapangan dan belum menetapkan status hukumnya. Polisi masih mendalami apakah pembeli tersebut masuk dalam kategori penadah atau tidak.
“Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu merupakan hasil kejahatan,” pungkas Kusumo. Atas perbuatannya, pelaku A kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













