Bekasi  

Pemkab dan DPRD Bekasi Sepakati Draf Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bekasi - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja bersama Ketua DPRD Ade Syukron menyepakati draf pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban (P2) APBD Tahun Anggaran 2025. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja bersama Ketua DPRD Ade Syukron menyepakati draf pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban (P2) APBD Tahun Anggaran 2025. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati draf pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban (P2) APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan Ketiga di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa pembahasan Raperda P2 APBD ini merupakan instrumen krusial dalam siklus tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, agenda ini tidak sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan juga bentuk transparansi publik.

“Setiap tahapan pembahasan raperda ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi bersama, penyempurnaan kebijakan, serta memperkuat komitmen mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” ujar Asep, Senin (13/7/2026).

Asep mengapresiasi catatan dan kritik konstruktif yang dilayangkan seluruh fraksi DPRD dalam pandangan umum mereka. Eksekutif berjanji akan menjadikan masukan legislatif tersebut sebagai landasan evaluasi dalam memperkuat sistem pengendalian internal serta mendongkrak kualitas pelayanan publik ke depan.

Selain mengetok draf Raperda P2 APBD 2025, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 16.

Pansus ini bertugas mengawal tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Buku 2025.

Asep memastikan Pemkab Bekasi berkomitmen penuh untuk mengeksekusi rekomendasi yang disodorkan Pansus 16 demi kepatuhan hukum yang berkelanjutan. Ia meyakini tata kelola pemerintahan yang bersih hanya bisa diwujudkan lewat sinergi yang kokoh antara eksekutif dan legislatif.

“Semangat inilah yang menjadi landasan dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Bekasi yang semakin maju, inklusif, serta berkelanjutan,” tutur Asep.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *