Bekasi  

Jadi Pemberi CSR Terbesar, Pemkot Bekasi Tak Perlu Ragu Beri Reward PT Mizu Dharma Angkasa

Bekasi - Ilustrasi CSR. Foto: AI for Gobekasi.id.
Ilustrasi CSR. Foto: AI for Gobekasi.id.

Bekasi – Di tengah lesunya kontribusi sosial raksasa properti nasional yang puluhan tahun mengeruk keuntungan dari tanah Bekasi memilih bersikap konservatif, sebuah perusahaan konstruksi ringan mendadak membuat gebrakan luar biasa. PT Mizu Dharma Angkasa menggelontorkan Rp36 miliar demi menyulap Kalimalang menjadi ikon baru.

Angka fantastis ini sukses mengangkangi konglomerat properti sekelas Summarecon Agung Tbk, Agung Sedayu Group, hingga Damai Putra Group. Namun, mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih terkesan menutup mata untuk memberikan penghargaan resmi? Mengapa keberanian Kabupaten Bekasi menggelar CSR Awards tidak ditiru?

Padahal, keberanian Pemkot Bekasi untuk memberikan apresiasi resmi bisa memicu iklim investasi dan kepedulian sosial yang lebih masif.

Di balik heroisme sumbangan ini, tersimpan pula teka-teki kemitraan strategis dengan BUMD PT Mitra Patriot yang patut dibedah secara jernih.

Wajah koridor Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, kini tak lagi muram. Saluran air raksasa yang membelah jantung Kota Bekasi, yang selama puluhan tahun identik dengan citra kurang tertata telah berubah total.

Dari udara, kawasan tersebut kini memancarkan aura modernitas urban yang kental. Beton-beton pembatas air dicat rapi, jembatan lengkung dan lampu-lampu taman berdisiplin menerangi malam, dan ruang publik bernuansa kuliner baru tercipta, memberikan tempat bagi warga penat Kota Bekasi untuk menghela napas tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. Slogan tentang keberhasilan penataan kota berkelanjutan kini menghiasi berbagai kanal komunikasi publik.

Namun, yang paling monumental dari proyek kosmetik ini bukanlah urusan estetika makro, melainkan sebuah fakta finansial yang tercatat dalam lembaran daerah: proyek revitalisasi Wisata Air Kalimalang ini disokong oleh dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) tunggal yang bernilai fantastis yakni, Rp36 miliar. Nilai ini bukan sekadar angka yang besar untuk ukuran kota penyangga Jakarta; angka ini adalah sebuah rekor baru, sebuah anomali positif yang mendobrak pakem filantropi korporasi di Kota Bekasi.

Sumbangan raksasa ini datang dari entitas yang sebelumnya jarang menghiasi tajuk utama media: PT Mizu Dharma Angkasa. Keberanian perusahaan ini menyodorkan dana puluhan miliar rupiah untuk satu proyek ruang publik seketika memicu gelombang diskusi di Kota Bekasi.

Sebuah desakan moral dan objektif kini mengemuka: Pemkot Bekasi sudah sepatutnya, bahkan wajib, memberikan reward atau penghargaan tertinggi kepada PT Mizu Dharma Angkasa sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian mereka terhadap pembangunan infrastruktur dan keindahan kota.

Dalam logika tata kelola pemerintahan yang modern, pemberian penghargaan kepada mitra swasta yang berprestasi bukanlah bentuk pemborosan seremonial, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang sangat strategis. Ketika sebuah perusahaan bersedia menanamkan modal sosialnya dalam skala yang begitu masif demi kepentingan publik, pemerintah daerah wajib hadir untuk memberikan legitimasi, apresiasi, dan jaminan iklim usaha yang sehat.
Langkah ini krusial untuk menciptakan efek bola salju, memicu perusahaan lain agar berlomba-lomba memberikan kontribusi terbaiknya bagi pembangunan daerah.

Namun, yang terlihat di Kota Bekasi hari ini justru sebaliknya. Di saat data kontribusi sudah tersaji dengan benderang, birokrasi Pemkot Bekasi terkesan lamban, ragu-ragu, dan terjebak dalam labirin birokrasi yang melelahkan. Sikap dingin Pemkot Bekasi ini memicu pertanyaan mendasar: Mengapa untuk sebuah kebaikan nyata dan terukur, pemerintah daerah begitu pelit memberikan piala kehormatan? Mengapa syahwat politik untuk mengapresiasi mitra strategis justru kalah jauh dibandingkan dengan keberanian pemerintah daerah tetangga?

Untuk melihat betapa tertinggalnya respons Pemkot Bekasi, kita hanya perlu menengok sedikit ke arah timur, tepatnya ke pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Cikarang. Pada Kamis, 2 Juli 2026, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi menggelar sebuah perhelatan akbar yang patut menjadi cermin bagi Kota Bekasi: Corporate Social Responsibility (CSR) Awards Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Gedung Swatantra Wibawamukti.

Hajatan besar tersebut bukanlah sekadar panggung hura-hura birokrasi. Perhelatan itu adalah bentuk nyata dari pengakuan negara terhadap sumbangsih dunia usaha. Penghargaan diberikan secara detail dan terstruktur kepada kawasan industri, korporasi swasta, yayasan, hingga local hero yang dinilai nyata berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

Mari kita bedah bagaimana Kabupaten Bekasi memetakan para mitra CSR terbaik mereka secara transparan. Pada kategori tertinggi, yakni Top SDGs, apresiasi diberikan kepada PT Jababeka Infrastruktur yang dinilai konsisten mengintegrasikan pembangunan kawasan dengan pilar-pilar keberlanjutan global. Tidak berhenti di situ, Bappeda Kabupaten Bekasi juga membagi penghargaan ke dalam klaster-klaster yang sangat spesifik pada Kategori Umum.

Pada sektor infrastruktur, apresiasi jatuh kepada PT Jababeka Infrastruktur, Mulia Industry Group, dan PT Hankook Tire Indonesia. Pada sektor pendidikan, nama-nama seperti PT Cikarang Listrindo Tbk, PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, dan PT Sugity Creatives keluar sebagai jawara. Di sektor ekonomi dan kesehatan, giliran Coca-Cola Eropacific Partners Indonesia, PT Nutrifood Indonesia, PT Astemo Bekasi Manufacturing, serta PT TD Automotive Compressor Indonesia yang membawa pulang trofi kehormatan.

Bahkan, Kabupaten Bekasi juga memberikan penghargaan pada Kategori Khusus untuk Pengelola Kawasan Industri seperti PT MM2100 dan PT Puradelta Lestari, serta lembaga non-pemerintah seperti Yayasan Buddha Tzu Chi, Yayasan Gugah Nurani Indonesia, dan Yayasan Rumah Energi.

Komitmen terbaik terhadap pilar-pilar SDGs (Sosial, Ekonomi, Lingkungan) pun dinilai secara objektif, melibatkan entitas negara seperti PLN UP Muara Tawar hingga swasta sekelas PT Komatsu Undercarriage Indonesia. Lebih jauh lagi, mereka juga memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah Terkolaboratif mulai dari Dinas Ketenagakerjaan hingga Dinas Pariwisata.

Sistem penghargaan yang komprehensif ini membuktikan satu hal: Kabupaten Bekasi paham betul cara memanjakan dan menghargai para investor yang tahu diri dan mau berbagi. Dampaknya instan. Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi merasa dihargai, memiliki kebanggaan moral, dan secara otomatis memasukkan agenda pembangunan Pemkab Bekasi ke dalam rencana kerja anggaran tahunan mereka.

Lalu, apa yang terjadi dengan Kota Bekasi? Dengan beban urbanisasi yang tidak kalah berat dan keterbatasan APBD yang sering kali ketat, Kota Bekasi justru melewatkan momentum emas ini. Kehadiran PT Mizu Dharma Angkasa dengan koper anggaran Rp36 miliar semestinya menjadi pemantik bagi Pemkot Bekasi untuk segera menginisiasi ajang serupa, atau setidaknya memberikan penghargaan khusus sebagai preseden baik. Keengganan Pemkot Bekasi untuk melangkah berani seperti Kabupaten Bekasi adalah sebuah ironi besar di tengah gembar-gembor jargon “Bekasi Keren” yang kerap didengungkan.

Urgensi pemberian reward kepada PT Mizu Dharma Angkasa menjadi semakin mutlak jika kita menyandingkan kontribusi mereka dengan performa filantropi para konglomerat properti raksasa yang selama puluhan tahun telah mengeruk keuntungan triliunan rupiah dari tanah Kota Bekasi. Di atas kertas, nominal Rp36 miliar milik Mizu Dharma Angkasa sukses membuat para pengembang kakap tersebut terlihat kikir dan tidak bertenaga.

Mari kita bedah satu per satu secara objektif. Nama pertama yang wajib disandingkan adalah PT Summarecon Agung Tbk. Melalui bendera Summarecon Bekasi, raksasa properti ini telah mengubah konstelasi geografis dan ekonomi Kota Bekasi dengan membangun kawasan kota mandiri yang elite. Keuntungan yang mereka serap dari penjualan residensial dan komersial di Bekasi tentu tidak perlu diragukan lagi nilainya.

Namun, berapa nilai CSR yang mereka kembalikan ke Kota Bekasi? Berdasarkan data penyaluran anggaran mereka, Summarecon Agung Tbk tercatat menyalurkan dana CSR sebesar Rp27,5 miliar. Angka ini sekilas terlihat besar, namun jika ditelisik lebih lanjut, dana tersebut harus dibagi rata untuk membiayai program Bedah 500 Rumah Tidak Layak Huni yang areanya tersebar acak di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Masih kalah dibanding PT Dharma Angkasa.

Raksasa kedua adalah Damai Putra Group, sang pengembang kawakan yang membidani lahirnya kawasan megah Kota Harapan Indah di wilayah Medan Satria. Dari laman perusahaan, rekam jejak korporasi ini dalam urusan transparansi CSR belum dikatakan memuaskan. Besaran dana CSR dari Damai Putra Group selama ini bersifat tidak tetap dan tidak pernah dipublikasikan secara spesifik jumlah nominal rupiahnya secara berkala kepada publik. Mereka cenderung bermain aman dengan menyalurkan bantuan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang sporadis.

Realisasi program Damai Putra Group tercatat berkisar pada urusan edukasi lingkungan skala tertentu, seperti pelatihan pengelolaan sampah dan pembuatan sabun dari minyak jelantah bagi para kader Posyandu di sekitar area operasional mereka. Di sektor bantuan sosial, mereka hanya rutin membagikan paket sembako, santunan, dan kebutuhan pangan ke berbagai yayasan panti asuhan. Masih tidak sebandingan dengan pemberian PT Miju Dharma Angkasa.

Lalu, bagaimana dengan Agung Sedayu Group? Pengembang papan atas yang mengelola kawasan Grand Galaxy City di Bekasi Selatan ini mencatatkan performa CSR yang paling minimalis di Kota Bekasi. Kontribusi sosial mereka di Bekasi hanya bersifat lingkungan dengan skala lokal, yakni merombak kawasan kuliner di dalam wilayah properti mereka sendiri. Langkah ini lebih mirip dengan strategi peningkatan fasilitas komersial internal (property enhancement) daripada sebuah program tanggung jawab sosial murni untuk masyarakat luas.

Bahkan jika kita menengok proyek kebanggaan Agung Sedayu Group di wilayah barat, yakni pengelolaan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, total komitmen CSR mereka masih kalah kelas dari PT Mizu Dharma Angkasa. Di Tangerang, Agung Sedayu Group menyalurkan bantuan pendanaan senilai total Rp27,4 miliar yang diberikan secara bertahap kepada 274 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di mana masing-masing koperasi mendapatkan kucuran Rp100 juta demi mendongkrak ekonomi kerakyatan.

Total dana CSR PIK 2 secara keseluruhan yang berjumlah Rp27,4 miliar tersebut—meski skalanya mencakup satu kabupaten di Tangerang—tetap berada jauh di bawah gelontoran dana tunai Rp36 miliar yang diberikan PT Mizu Dharma Angkasa khusus untuk satu proyek di Kota Bekasi.

Melalui perbandingan forensik ini, sebuah kesimpulan sosiologis dan ekonomi dapat ditarik secara benderang: PT Mizu Dharma Angkasa secara heroik telah mengambil alih peran tanggung jawab pembangunan yang semestinya dipikul oleh para konglomerat properti tersebut. Ketika sebuah perusahaan yang skalanya berada di bawah para raksasa properti nasional mampu memberikan kontribusi yang jauh lebih masif, muncul tanya kepada birokrasi jika Pemkot Bekasi tetap menahan penghargaan yang menjadi hak moral perusahaan tersebut.

Pemkot Bekasi berhak, bahkan wajib hukumnya, mendudukkan PT Mizu Dharma Angkasa di podium tertinggi penerima penghargaan CSR demi memberi sinyal positif kepada para konglomerat lain agar berlomba berkontribusi.

Sikap ragu-ragu Pemkot Bekasi untuk memberikan penghargaan kepada penyumbang CSR terbesar juga menunjukkan kedangkalan pemahaman aparat lokal terhadap esensi hukum positif yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia. Pemberian penghargaan bukanlah tindakan melanggar hukum, melainkan amanat tersirat dari semangat regulasi itu sendiri.

Jika kita menelusuri akar hukum nasional, istilah CSR secara formal diadopsi sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 undang-undang ini mewajibkan setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk mengalokasikan sebagian laba bersihnya demi program kemasyarakatan dan lingkungan. Aturan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Lebih jauh lagi, melalui regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, definisi TJSL diperluas secara filosofis.
Berdasarkan Pasal 109 angka 1, TJSL diartikan sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Selain dalam UU PT, regulasi mengenai tanggung jawab sosial ini juga mengikat kuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Penjelasan Pasal 15 huruf b, ditegaskan bahwa setiap perusahaan penanaman modal memiliki tanggung jawab melekat untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008, kewajiban ini bahkan tidak hanya menyasar korporasi berbentuk PT, melainkan meluas hingga ke badan hukum koperasi, CV, firma, hingga usaha dagang yang operasinya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Di tingkat lokal, Pemkot Bekasi sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang sangat progresif, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi.

Jika kita membedah Pasal 8 dalam perda tersebut, regulasi lokal ini memberikan fleksibilitas sekaligus ruang apresiasi yang besar:

Ayat (1): Menetapkan bahwa penentuan besaran dana TJSL harus memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan perusahaan.

Ayat (2): Menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan TJSL dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak dalam tahun berjalan atau dari anggaran yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Ayat (3): Menegaskan bahwa besaran dana tersebut diwujudkan dalam bentuk Program Kegiatan.

Kerancuan nasional mengenai istilah “kepatutan dan kewajaran” yang sering kali menjadi alasan perusahaan untuk meminimalkan sumbangan, berhasil diterobos oleh PT Mizu Dharma Angkasa dengan menyodorkan sebuah program kegiatan nyata senilai Rp36 miliar untuk Wisata Air Kalimalang pada tahun 2025 lalu. Perusahaan ini tidak bersembunyi di balik tameng kalimat “sesuai kemampuan perusahaan”, melainkan langsung melompat melampaui batas kepatutan umum demi membantu daerah.

Ketika sebuah korporasi telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 8 Perda Kota Bekasi No. 12/2019 dengan predikat sangat memuaskan, pemerintah daerah secara moral hukum wajib memberikan timbal balik positif.

Dalam hukum tata negara, pemberian penghargaan atau reward adalah instrumen kompensasi non-fiskal yang sah untuk menjaga kepatuhan hukum warga negara dan dunia usaha. Kegagalan Pemkot Bekasi dalam memberikan penghargaan ini secara cepat tidak hanya mencederai keadilan bagi PT Mizu Dharma Angkasa, tetapi juga membuktikan kegagalan pemkot dalam mengimplementasikan semangat Perda No. 12/2019 itu sendiri.

Namun, jurnalisme yang tajam tidak boleh berhenti pada puja-puji di atas podium penghargaan. Setelah kita sepakat secara objektif bahwa PT Mizu Dharma Angkasa berhak mendapatkan penghargaan atas nilai nominal CSR-nya yang tertinggi, kita wajib membalik halaman draf laporan keuangan daerah ini untuk membedah sebuah intrik yang jauh lebih rumit, berliku, dan penuh tanda tanya di belakang layar birokrasi Kota Bekasi.

Mari kita buka tabir ini secara forensik. Siapa sesungguhnya PT Mizu Dharma Angkasa? Berdasarkan penelusuran rekam jejak korporasi, perusahaan ini adalah entitas yang bergerak di bidang Konstruksi Ringan. Sebuah profil usaha yang tergolong bersahaja jika disandingkan dengan raksasa properti sekelas Summarecon atau Agung Sedayu. Perusahaan ini tercatat berdiri pada tahun 2021 silam. Masih seumur jagung. Namun, sebuah perubahan peta politik internal terjadi pada tahun 2024 lalu, di mana terjadi perombakan dalam jajaran direksi perusahaan tersebut.

Pasca-perubahan nahkoda di tahun 2024 itulah, manuver PT Mizu Dharma Angkasa mendadak berubah menjadi sangat agresif di Kota Bekasi. Puncaknya terjadi pada proyek revitalisasi Wisata Air Kalimalang, sebuah megaproyek yang sejak awal digadang-gadang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai proyek ikonik yang meniru penataan sungai di negara-negara maju.

Untuk mewujudkan mimpi itu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat telah menyiapkan dana bantuan yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp60 miliar. Sinergi ini disambut oleh Pemkot Bekasi yang ikut menggelontorkan dana APBD sebesar Rp30 milar, yang secara spesifik dikunci untuk membangun fasilitas pedestrian dan ruang publik di sekitar bantaran air. Total ada Rp90 milar uang rakyat dari dua tingkat pemerintahan yang tertanam di sana.

Masalah manajemen dan operasional kawasan strategis ini kemudian diserahkan oleh Pemkot Bekasi kepada PT Mitra Patriot (PTMP), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi yang selama ini kerap mendapat sorotan tajam dari legislator akibat kinerjanya yang dinilai minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sinilah dugaan intrik utama itu bermula. PT Mitra Patriot, selaku BUMD pengelola, tampaknya menyadari bahwa mereka tidak memiliki kapasitas finansial dan manajerial yang cukup untuk menghidupkan kawasan Wisata Air Kalimalang secara komersial. Alih-alih melakukan proses lelang terbuka secara transparan yang melibatkan publikasi nasional untuk mencari mitra terbaik, BUMD PT Mitra Patriot justru mengambil langkah pintas: mereka melakukan penunjukan langsung kepada PT Mizu Dharma Angkasa sebagai pelaksana. Sebuah langkah serampangan karena penunjukkan menjadi ranah pemerintah.

Begitu mengantongi surat penunjukan langsung dari BUMD tersebut, PT Mizu Dharma Angkasa tidak sekadar datang sebagai kontraktor meja. Mereka datang dengan menyodorkan dua paket skema keuangan yang polanya sangat ganjil namun menggiurkan bagi birokrasi. Paket pertama adalah dana CSR sebesar Rp36 miliar yang kita bahas di awal—dana segar yang langsung digunakan untuk membiayai tahap revitalisasi fisik wisata air tersebut pada tahun 2025.

Namun, paket kedua inilah yang menjadi jantung dari dugaan intrik: PT Mizu Dharma Angkasa ternyata juga masuk ke dalam skema Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan kawasan tersebut dengan menanamkan investasi komersial langsung sebesar Rp48 miliar.

Mari kita hitung secara jernih dengan nalar kritis yang tajam. Di satu sisi, PT Mizu Dharma Angkasa tampil sebagai pahlawan filantropi dengan memberikan CSR sebesar Rp36 miliar secara cuma-cuma. Namun di sisi lain, melalui pintu belakang penunjukan langsung oleh BUMD PT Mitra Patriot, perusahaan yang sama memegang kendali penuh atas investasi komersial senilai Rp48 milar untuk mengelola perputaran uang di atas ruang publik yang infrastruktur dasarnya telah dibangun menggunakan Rp90 miliar dana APBD rakyat.

Dalam praktik tata kelola bisnis modern, pemisahan secara mutlak antara dana CSR Rp36 miliar dengan dana investasi KSO Rp48 milar pada objek proyek yang sama adalah sebuah kenaifan yang luar biasa. Sulit untuk tidak mencurigai adanya skema subsidi silang dugaan kepentingan terselubung di balik meja direksi BUMD PT Mitra Patriot.

Apakah dana CSR Rp36 miliar itu murni sebuah donasi sosial tanpa pamrih? Ataukah nominal raksasa itu sesungguhnya merupakan bentuk entry fee atau biaya kompensasi informal yang sengaja disodorkan oleh PT Mizu Dharma Angkasa agar mereka bisa mendapatkan hak eksklusif mengelola kawasan komersial Kalimalang senilai Rp48 miliar tanpa harus melewati proses lelang yang kompetitif dan melelahkan?

Kecurigaan ini semakin menebal jika kita melihat lini bisnis utama PT Mizu Dharma Angkasa yang sejatinya berada di sektor konstruksi ringan, bukan manajemen destinasi wisata atau pengelolaan properti komersial skala makro. Mengapa sebuah perusahaan konstruksi ringan yang baru mengalami pergantian direksi di tahun 2024 mendadak memiliki likuiditas yang begitu besar hingga mampu melemparkan total uang sebesar Rp84 miliar (gabungan CSR dan investasi KSO) ke dalam satu pelukan proyek BUMD Kota Bekasi?

Di sinilah letak bias moral yang sedang dihadapi oleh Pemkot Bekasi. Di satu sisi, secara administratif dan kuantitatif, Pemkot Bekasi sangat berhak dan wajib memberikan reward kepada PT Mizu Dharma Angkasa karena di atas kertas, lembaran angka Rp36 miliar itu nyata-nyata telah menyelamatkan muka pemerintah daerah dalam menata kota, mengalahkan performa seluruh perusahaan konglomerat properti papan atas di Indonesia.

Namun di sisi lain, Pemkot Bekasi tampaknya terjebak dalam ketakutan psikologis. Mereka sadar bahwa jika mereka memberikan penghargaan tersebut secara gegabah, mereka sama saja dengan melegitimasi proses penunjukan langsung yang dilakukan oleh BUMD PT Mitra Patriot yang aromanya sangat kental dengan dugaan nuansa nepotisme korporasi dan pengabaian prinsip transparansi publik. Penghargaan tersebut berpotensi besar digoreng oleh publik dan aparat penegak hukum sebagai bukti bahwa pemerintah daerah telah “bertekuk lutut” dan berutang budi di bawah ketiak investor baru yang menguasai aset publik Kalimalang.

Dilema yang dihadapi Kota Bekasi hari ini adalah cerminan dari rapuhnya tata kelola kota mandiri yang terlalu bergantung pada kebaikan hati sektor swasta. Namun, menyembunyikan penghargaan di bawah karpet birokrasi karena ketakutan akan intrik internal adalah sebuah tindakan yang tidak akan menyelesaikan masalah.

Pemerintah Kota Bekasi harus mengambil langkah berani yang elegan:

Berikan Reward yang menjadi hak PT Mizu Dharma Angkasa: Berdasarkan data komparatif, regulasi Perda No. 12/2019, dan realisasi fisik di lapangan, PT Mizu Dharma Angkasa mutlak merupakan penyumbang CSR tertinggi yang berhak mendapatkan apresiasi resmi dari negara. Jangan biarkan hak moral ini digantung hanya karena ketidakmampuan birokrasi dalam mengelola administrasi daerah. Penghargaan ini harus diberikan secara terbuka untuk menetapkan standar baru filantropi di Kota Bekasi.

Buka dan Audit Total Kemitraan PT Mitra Patriot: Bersamaan dengan pemberian penghargaan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Inspektorat dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit forensik secara menyeluruh terhadap proses penunjukan langsung KSO senilai Rp48 milar antara BUMD PT Mitra Patriot dan PT Mizu Dharma Angkasa. Publik berhak tahu apakah ada penyalahgunaan wewenang atau potensi kerugian daerah dalam jangka panjang di balik penyerahan aset komersial Kalimalang tersebut.

Dua langkah ini harus berjalan secara paralel, tidak boleh ada yang dikorbankan. Mengapresiasi prestasi CSR adalah urusan keadilan terhadap mitra pembangunan; sedangkan mengaudit proses investasi KSO adalah urusan menjaga kedaulatan aset rakyat.

Pemkot Bekasi tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik ketakutan narasinya sendiri. Berikan piala itu kepada yang berhak, namun siapkan pula ruang pemeriksaan bagi yang melompati pagar aturan. Hanya dengan cara itulah, Kota Bekasi bisa tumbuh menjadi kota yang tidak hanya molek secara fisik di tepi Kalimalang, tetapi juga bersih, jernih, dan bermartabat dalam tata kelola pemerintahannya. Jurnalisme akan terus mengawal di mana penghargaan diletakkan, dan di mana kebenaran hukum ditegakkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Editorial Tim Gobekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *