Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersiap tancap gas membangun sejumlah infrastruktur layanan dasar mulai pertengahan Juli 2026 ini.
Langkah strategis ini diambil melalui skema pergeseran anggaran setelah seluruh payung hukum serta mekanisme penataan sistem keuangan daerah dinyatakan rampung dan siap dioperasikan.
Kebijakan pergeseran anggaran ini merupakan respons taktis pemerintah daerah akibat penundaan sejumlah proyek pembangunan fisik.
Penundaan tersebut dipicu oleh lonjakan harga material bahan baku di pasar imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga menuntut adanya penyesuaian ulang terhadap harga satuan kerja.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menjelaskan bahwa perombakan pos anggaran ini dikawal ketat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan telah mendapat lampu hijau dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Proses pergeseran anggaran dilakukan melalui SIPD dan telah melalui pembahasan TAPD. Perangkat daerah per Senin (13/7) kemarin juga sudah mengikuti proses asistensi di SIPD,” ujar Agus, dikutip Kamis (16/7/2026).
Mengingat urgensi dan asas kemanfaatannya bagi masyarakat luas, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini diprioritaskan secara ketat dan tidak menyasar semua proyek konvensional.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memfokuskan pemulihan anggaran pada proyek infrastruktur yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum .
“Yang diprioritaskan hanya infrastruktur layanan dasar. Karena ada beberapa kegiatan yang sempat tertunda sehingga masyarakat menunggu pembangunan itu bisa segera berjalan,” tuturnya.
Langkah darurat ini diambil setelah Pemkab Bekasi melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memperoleh pendampingan regulasi, sehingga keputusan pergeseran anggaran ini dinilai sah secara hukum dan memenuhi kriteria sebagai kondisi mendesak.
Setelah melewati verifikasi mendalam terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dokumen tersebut kini resmi diumumkan dan disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dengan terbitnya DPA, seluruh perangkat daerah (dinas terkait) sudah memiliki basis legalitas untuk memulai tender.
“Mulai 14 Juli kemarin setelah DPA ditetapkan, perangkat daerah sudah bisa melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai metode yang berlaku. Bukan berarti langsung dikerjakan hari itu juga, tetapi proses pengadaan sudah bisa berjalan,” urai Agus.
Durasi pengerjaan awal akan bergantung pada metode pengadaan masing-masing dinas, baik via e-purchasing, negosiasi, maupun mini kompetisi.
Secara regulasi, kebijakan pergeseran anggaran ini bersandar pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang dikombinasikan dengan Keputusan Bupati Bekasi terkait penetapan kondisi mendesak.
Sesuai koridor hukum, laporan hasil pergeseran anggaran ini akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bekasi paling lambat tujuh hari setelah penetapan DPA.
Ditemui terpisah, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memastikan dirinya telah menginstruksikan jajaran TAPD untuk melakukan percepatan penuh di lapangan agar tidak ada lagi proyek layanan publik yang mandek.
“Kami sudah lakukan asistensi. Dan untuk regulasi maupun Keputusan Bupati mengenai pergeseran anggaran sudah rampung. Jadi, pengadaan barang dan jasa sudah bisa berjalan,” tegas Asep.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











