Bekasi — Pelarian tiga anggota komplotan begal dan pemerasan bersenjata tajam yang beraksi di Sukatani, Kabupaten Bekasi, akhirnya terhenti. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani meringkus para pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Batujaya, Kabupaten Karawang, Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial K alias M, R alias D, dan M. Saat disergap petugas, ketiganya tampak santai dan sedang asyik bermain gim PlayStation (PS).
Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotma Panjaitan, membeberkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi identitas dan melacak keberadaan para pelaku dari hasil penyelidikan intensif usai menerima laporan korban tertanggal 24 Juni 2026.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan,” kata Iptu Hotma Panjaitan dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.
Iptu Hotma menguraikan, aksi perampasan sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu subuh, 24 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban seorang diri berinisial MA tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Sukatani.
Di tengah jalan yang sepi, korban tiba-tiba diadang oleh empat orang pelaku yang membawa senjata tajam. Dua di antaranya langsung menyerang dan menyabetkan celurit ke arah punggung korban hingga mengalami luka lecet.
Tak berhenti di situ, para pelaku lantas mendorong dan menendang korban hingga tersungkur ke jalan sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materiil hingga mencapai Rp24 juta.
Dalam penggerebekan di Karawang, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya, antara lain 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 unit sepeda motor, 2 buah helm dan sejumlah pakaian dan 1 tas selempang milik pelaku.
Hotma menegaskan bahwa penyidik Polsek Sukatani masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Hotma.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukatani dan dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













