Bekasi – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi bergulir di meja hijau.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul, JPU Appludnosanji membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu NY, EB, dan B.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Pendi. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 lalu.
“Para terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” jelas JPU di hadapan majelis hakim.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan mematok jadwal sidang lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan berkas perkara ini setelah proses penyidikan berjalan lebih dari sembilan bulan.
Dani mengimbau seluruh pihak, terutama jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi kinerja Kasi Pidum. Kami mengimbau kepada pihak terkait, khususnya pejabat di Kabupaten Bekasi, untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegas Dani.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memperketat pengawasan terhadap terdakwa Nyumarno selama ditahan di Rutan Cipayung.
Hal ini disampaikan usai muncul dugaan penggunaan telepon genggam (handphone) oleh terdakwa dari dalam rutan.
Michael berharap seluruh pihak membiarkan majelis hakim bekerja secara independen hingga keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijatuhkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













