Bekasi  

KPK Periksa BN Holik dan Dani Ramdhan dalam Kasus Ade Kuswara

Jakarta - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Bupati Bekasi BN Holik Qodratullah sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BN Holik merupakan salah satu peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 yang menjadi lawan Ade Kuswara Kunang dalam kontestasi pemilihan bupati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan BN Holik berlangsung bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya pada Selasa (22/9/2026).

“Saksi dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Selain BN Holik, KPK memeriksa mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta.

11 Saksi Diperiksa KPK

Budi belum menjelaskan materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi. Ia hanya menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat,” jelas Budi.

Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:

Imam Fathurohman, Kepala Dinas Pendidikan
Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi
Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
Sarjan, pihak swasta
Dani Ramdhan, mantan Pj Bupati Bekasi
BN Holik Qodratullah, pihak swasta dan calon Bupati Bekasi 2024
Nesin alias Kuray, pihak swasta
Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari
Mardian, Direktur CV Lor Jaya
Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
Nur Chaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang. KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Yayat Sudrajat, salah satu saksi dalam perkara tersebut.

KPK Kembangkan Perkara Ade Kuswara

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 September 2026, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dalam pengaturan proyek Pemkab Bekasi.

Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade. Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Majelis hakim menyatakan Ade menerima uang Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar.

Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,4 miliar. Sebagian telah dibayarkan sehingga kewajiban yang tersisa mencapai Rp10,4 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Ade dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut dapat diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hak Politik Ade Dicabut 10 Tahun

Selain hukuman penjara dan uang pengganti, majelis hakim mencabut hak politik Ade selama 10 tahun.

Pencabutan itu menjadi pidana tambahan dalam perkara korupsi pengaturan proyek tersebut. Vonis Ade lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Perkara ini masih menjadi objek pengembangan penyidikan KPK. Pemanggilan BN Holik, Dani Ramdhan, pejabat Pemkab Bekasi, serta sejumlah pihak swasta menunjukkan penyidik masih menelusuri rangkaian perkara suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun keterkaitan mereka dengan dugaan tindak pidana yang sedang dikembangkan.

Karena itu, status para pihak yang diperiksa dalam agenda ini tetap sebagai saksi, bukan tersangka.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *