Bekasi  

Overstay Lebih dari 8 Tahun, Imigrasi Bekasi Tahan WNA Asal Nigeria di Lapas Bekasi

Bekasi - Kantor Imigrasi Bekasi menahan seorang WNA asal Nigeria berinisial O.C.O. di Lapas Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kantor Imigrasi Bekasi menahan seorang WNA asal Nigeria berinisial O.C.O. di Lapas Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Kantor Imigrasi Bekasi menahan seorang WNA asal Nigeria berinisial O.C.O. di Lapas Bekasi. Petugas mendapati pelaku tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal selama 8 tahun lebih.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan kalau petugas mengendus keberadaan O.C.O. melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di Bekasi pada 6 April 2026.

Bahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melanggar batas waktu izin tinggal secara drastis.

“Pemeriksaan keimigrasian menemukan O.C.O. telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 3.073 hari. Jumlah tersebut setara lebih dari delapan tahun,” kata Anggi Wicaksono, dikutip Selasa (11/8/2026).

Di samping itu, petugas langsung memboyong O.C.O. ke Kantor Imigrasi Bekasi guna menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian langsung berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hasilnya, tim mematangkan status hukum pelaku melalui gelar perkara pada 26 Mei 2026.

Sebab, perbuatan O.C.O. terbukti memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.

Oleh sebab itu, tim menggelar rapat lanjutan pada 8 Juli 2026 untuk menguji alat bukti dan keterangan ahli.

Hasil rapat tersebut resmi menetapkan O.C.O. sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.

“Penegakan hukum Keimigrasian menjadi salah satu fungsi utama Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan memastikan warga negara asing mematuhi ketentuan di Indonesia. Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anggi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *