Bekasi  

Sebabkan Polusi Udara Tegaldanas, Pemkab Bekasi Siap Tutup Perusahaan Batching Plant

Kabupaten Bekasi - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Foto: Ist
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Foto: Ist

Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah tegas terhadap industri yang mengabaikan lingkungan.

Pemkab Bekasi bersiap menutup empat perusahaan batching plant di kawasan Tegaldanas, Kecamatan Cikarang Pusat.

Oleh karena itu, pemerintah menindak pabrik pengolahan beton yang terbukti memicu pencemaran udara ini.

Daftar Perusahaan dan Pelanggaran Izin Berat

Sementara itu, empat perusahaan terindikasi kuat mencemari lingkungan permukiman warga:

  • PT Cahaya Beton Indonesia

  • PT Adhimix Precast Indonesia

  • PT Brik Mix Cikarang

  • PT Motive Mulia Plant Tegaldanas / Merah Putih

Selanjutnya, petugas menemukan pelanggaran administratif berat pada seluruh perusahaan tersebut.

Bahkan, dua perusahaan belum memiliki izin lingkungan hidup resmi.

Seluruh perusahaan juga terbukti belum mengantongi PBG, SLF, maupun Amdal.

Komitmen Penegakan Hukum Plt. Bupati Bekasi

Di samping itu, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan warga.

“Saya sedang koordinasi dengan dinas terkait. Secepatnya akan kita lakukan penindakan, penutupan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Asep Surya Atmaja, Selasa (11/8/2026).

Sebab, pemerintah daerah mewajibkan seluruh dunia usaha untuk mematuhi aturan hukum.

Hasil Investigasi Lapangan Dinas Lingkungan Hidup

Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menerjunkan tim investigasi ke lokasi.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Duerte Fernandez, menyebut polusi di lokasi sangat mengkhawatirkan.

Hasilnya, DLH menyiagakan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengeksekusi penindakan pabrik beton tersebut.

Buntut Aksi Protes Warga Kandang Gereng

Sebelumnya, warga Kampung Kandang Gereng, Desa Hegarmukti, menggelar aksi protes pada Jumat (7/8/2026).

Warga membentangkan penolakan akibat debu pekat dan ceceran beton yang membahayakan jalan.

Koordinator Aksi Forum Warga, Andi Mardani, menegaskan masyarakat tidak menolak masuknya investasi daerah.

Namun, pengusaha wajib mematuhi hukum, membatasi jam operasional, serta memindahkan rute kendaraan berat.

Akhirnya, warga mendesak truk mixer hanya melintas di atas pukul 09.00 WIB dan menjauhi permukiman.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *