Bekasi  

Operasi Nila Jaya, Polres Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka dan Sita 2,2 Kg Sabu

Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 74 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Nila Jaya 2026. Operasi berlangsung selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 September 2026. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 74 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Nila Jaya 2026. Operasi berlangsung selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 September 2026. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 74 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Nila Jaya 2026. Operasi berlangsung selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras. Barang bukti yang diamankan antara lain 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, dan 75 mililiter cairan sintetis.

Polisi juga menyita 49.119 butir obat keras yang terdiri dari tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.

Berawal dari 57 Laporan Polisi

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan pengungkapan 74 tersangka itu bermula dari 57 laporan polisi.

Laporan tersebut berasal dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) awal di wilayah Kota Bekasi. Setelah penyidik mengembangkan kasus, polisi menemukan enam TKP tambahan di sejumlah wilayah.

“Dari 57 laporan polisi yang kita dapatkan, itu berasal dari 11 TKP awal. Setelah dikembangkan oleh petugas dan penyelidik kita, kemudian didapatkan lagi enam TKP pengembangan,” kata Davis, Rabu (23/9/2026).

Sebelas TKP awal tersebar di Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondok Melati.

Sementara itu, enam TKP hasil pengembangan berada di Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, dan wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras

Dari seluruh lokasi pengungkapan, polisi mengamankan 2.273 gram sabu. Selain itu, terdapat 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.

Jumlah obat keras yang disita juga mencapai puluhan ribu butir. Polisi mengamankan 49.119 butir yang terdiri dari tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.

Dengan jumlah tersebut, pengungkapan Operasi Nila Jaya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota tidak hanya menyasar peredaran narkotika, tetapi juga peredaran obat keras.

Peredaran Menggunakan Pola Custom Delivery

Davis mengatakan sebagian besar tersangka menggunakan pola custom delivery dalam menjalankan peredaran narkoba.

Polisi juga memastikan 74 tersangka yang diamankan bukan merupakan target lama maupun sumber yang sebelumnya telah dipantau.

“Untuk seluruh tersangka, tidak ada yang merupakan target atau sumber lama. Semuanya merupakan hasil pengungkapan dari sumber yang kita dapatkan saat ini,” ujarnya.

Menurut hasil pengungkapan polisi, informasi yang diperoleh selama operasi kemudian dikembangkan untuk menemukan lokasi dan pihak lain yang diduga terlibat.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Atas perkara tersebut, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Operasi Nila Jaya 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *