6 Pencuri Motor di Bekasi Diringkus Polisi, Motor Hasil Curian Dijual Murah

Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan 6 curanmor, Jumat (14/3/2025). Foto: Ist
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan 6 curanmor, Jumat (14/3/2025). Foto: Ist

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor yang aktif beroperasi di wilayah Kota Bekasi.

Para pelaku diketahui menjual motor hasil curian dengan harga murah. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan kasus pencurian yang terjadi di berbagai lokasi.

Dalam kasus pertama, empat pelaku berinisial SC (30), R (36), DS (33), dan M (27) ditangkap setelah beraksi di Pekayon, Bekasi Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir dalam keadaan terkunci setang saat korban sedang bekerja.

“Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor. Mereka membagi peran, ada yang bertugas sebagai pemetik, pemantau, dan dua orang sebagai eksekutor,” kata Binsar pada Jumat (14/3/2025).

Keempat pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian motor yang telah melakukan aksi serupa sejak tahun 2023.

“Kelompok ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali sejak 2023. Mereka sering berganti pasangan dan peran sesuai situasi,” jelas Binsar.

Motor hasil curian dijual dengan harga murah, yaitu sekitar Rp2,1 juta, kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Karawang.

“Motif pelaku adalah memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Mereka membagi hasil penjualan motor curian untuk keperluan pribadi,” tambah Binsar.

Dalam kasus kedua, polisi menangkap seorang pelaku berinisial A (21) yang beraksi di Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (12/3/2025).

Pelaku ini menggunakan modus berpura-pura ingin ke toilet di sebuah warung kopi (warkop).

“Pelaku dalam keadaan mabuk dan ingin menggunakan toilet di warkop, namun tidak diizinkan oleh penjaga. Ia kemudian melihat rumah korban dengan pintu terbuka dan langsung masuk ke toilet tanpa izin. Saat itu, korban sedang tidur. Pelaku mengambil tas, HP, dan sepeda motor milik korban,” jelas Binsar.

Kasus ketiga melibatkan pelaku berinisial AR (27) yang beraksi di sebuah indekos di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, pada Senin (10/3/2025). Pelaku ini juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Keenam pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka dalam keadaan aman saat diparkir.

“Pastikan motor dalam keadaan terkunci dan parkir di tempat yang aman. Laporkan segera jika ada kejadian mencurigakan,” ujar Binsar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *