Bekasi – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (28/9/2026) petang.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang mengungkap fakta baru terkait peran sang legislator asal PDI Perjuangan tersebut.
Persidangan yang dipimpin oleh tiga majelis hakim ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasehat hukum, serta para terdakwa: Nyumarno (Terdakwa I), Eko Brahmantyo Joko Wibowo selaku Staf Ahli Bupati Bekasi (Terdakwa II), dan Basroni selaku sopir pribadi terdakwa I (Terdakwa III).
Dalam persidangan tersebut, saksi mata yang merupakan pengunjung restoran saat kejadian, Rizki Pamelia alias Lea, memberikan kesaksian di bawah sumpah yang mengejutkan ruang sidang.
Ia menegaskan bahwa Nyumarno tidak melakukan pemukulan terhadap korban berinisial FA.
“Saya memastikan terdakwa satu tidak melakukan pemukulan karena saya adalah orang yang menahannya,” ungkap Lea di hadapan majelis hakim dikutip, Selasa (29/9/2026).
Lea menceritakan secara detail kronologi kejadian yang bermula ketika korban FA menggebrak meja dengan keras di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Suasana restoran langsung menegang dan memancing emosi pengunjung lain, termasuk rombongan terdakwa.
Menurut Lea, Nyumarno sempat memperingatkan korban agar tidak berbuat onar.
Melihat situasi yang memanas, Lea berinisiatif menahan lengan Nyumarno agar tidak terpancing emosi dan menghampiri korban.
“Saat kejadian, kondisi restoran ramai. Saat itu saya hanya fokus menahan Pak Nyumarno agar tidak menghampiri lokasi keributan. Setelah itu saya juga sempat mengantar dia ke luar restoran,” jelasnya.
Lea juga menambahkan bahwa Terdakwa II (Eko Brahmantio) baru terlihat setelah kericuhan reda dan sempat berdialog dengan korban, sementara dirinya melihat korban sudah dalam kondisi terjatuh dengan luka di bagian pelipis mata sebelum akhirnya diamankan oleh petugas keamanan.
Kesaksian Pramusaji: Korban Diduga Mabuk dan Bertindak Tidak Sopan
Sementara itu, saksi kedua yakni Melinda Nabila alias Amel, yang merupakan eks pramusaji Restoran Shao Kao Cikarang, mengaku berlari ke bagian belakang restoran karena ketakutan saat pengeroyokan terjadi sehingga tidak melihat langsung para pelaku pemukulan.
Namun, Amel membeberkan pemicu ketegangan sebelum insiden terjadi.
Menurutnya, korban FA yang sudah dalam kondisi mabuk sempat bertindak tidak sopan kepada pramusaji dan mencoba merampas telepon genggam yang sedang dipegang oleh Nyumarno untuk memutar lagu.
“Si korban ini memang sudah mabuk, HP saya saja sampai jatuh gara-gara mau direbut dia. Pas minta dilayanin, korban juga bertindak tidak sopan. Pinggang saya dipeluk dan saya diminta duduk di pangkuannya, saya marah dan meninggalkan meja dia menuju kasir lagi,” tutur Amel.
Ketegangan semakin memuncak ketika korban tiba-tiba menggebrak meja dan melontarkan perkataan provokatif bernada menantang kepada orang-orang di sekitar meja rombongan terdakwa.
Di sisi lain, kedua saksi juga mengungkapkan fakta bahwa mereka tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam perkara ini, meski keduanya merupakan saksi mata langsung di tempat kejadian.
Seluruh keterangan saksi ini selanjutnya akan dicatat sebagai fakta persidangan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













