Bekasi  

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Diwarnai 26 Aduan Sengketa

Bekasi - Pilkades Serentak 2026 di 154 desa Kabupaten Bekasi berlangsung kondusif. Partisipasi pemilih mencapai 95 persen diiringi suksesnya uji coba TPS Digital. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Pilkades Serentak 2026 di 154 desa Kabupaten Bekasi berlangsung kondusif. Partisipasi pemilih mencapai 95 persen diiringi suksesnya uji coba TPS Digital. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Gelombang ketidakpuasan dan aduan sengketa meramaikan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mencatat sedikitnya 26 laporan sengketa dari 15 desa telah masuk dan sedang ditangani secara intensif bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Sebagian besar aduan dari para calon dan warga menyoroti dugaan pelanggaran pada tahap seleksi hingga rekapitulasi.

Poin krusial yang dipersoalkan mencakup keabsahan ijazah calon kades, pembengkakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan ketidaknetralan panitia penyelenggara.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, membenarkan masuknya puluhan berkas aduan keberatan tersebut.

“Awalnya tercatat 23 laporan atas 15 desa. Setelah rapat selesai, masuk lagi 3 laporan. Masalahnya bermacam-macam, ada soal ijazah, ada dugaan panitia yang curang, dan sebagainya,” ungkap Hudaya, Selasa (20/10/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Warga Pisang Batu, Pebayuran Minta Perhatian Pemerintah Soal Jalan Rusak

Guna menyelesaikan persoalan ini secara transparan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama Kejari Kabupaten Bekasi membuka ruang mediasi dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, panitia Pilkades, serta instansi teknis terkait.

Guna mengurai sengketa khusus dokumen, instansi seperti Dinas Pendidikan (Disdik) akan dihadirkan langsung untuk memverifikasi keabsahan berkas ijazah agar dicapai kejelasan hukum.

“Misalnya soal ijazah, Dinas Pendidikan akan menjelaskan sehingga titik temu bisa ditemukan. Mediasi tidak menutup hak menggugat, jika setelah mediasi belum ada kesepakatan, masyarakat tetap dipersilakan mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas Hudaya.

Pelantikan Kades Terpilih Dipastikan Sesuai Jadwal 4 November 2026

Kendati gelombang sengketa masih berproses di ranah mediasi maupun hukum, Pemkab Bekasi menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan kondusif.

Berita Bekasi Lainnya  Viral Kucing Warga Jatisampurna Dicuri Tukang Mie Ayam

Hudaya menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak akan menunda atau menghentikan tahapan pelantikan kepala desa terpilih yang telah dijadwalkan pada 4 November 2026.

“Pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal. Gugatan apa pun tidak menghalangi proses pelantikan tersebut,” tegasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *