Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi turun tangan dalam kasus persetubuhan siswi SMP berinisial PU (15) oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).
Fakta baru terungkap ternyata AT juga menyekap Pu di sebuah indekos yang berada di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Korban disekap di lantai 2 kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku selama 1 bulan, periode Februari-Maret 2021. Gadis malang tersebut kemudian dijual oleh pacarnya sendiri di aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh AT.
“Lewat aplikasi tadi, pengakuan korban pakai MiChat ya. Itu si anak tidak mengoperasikan, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja,” ungkap Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.
Novrian menegaskan, fakta itu terungkap ketika KPAD Kota Bekasi melakukan wawancara dengan PU. AT terbukti menjual korban kepada pria hidung belang selama satu bulan di indekos tersebut.
Sebelumnya, LF (47) orang tua PU melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
PU diketahui berpacaran dengan AT selama 9 bulan. Selama menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh AT yang diduga merupakan anak seorang anggota DRPD Kota Bekasi berinisial IHT.
(MYA)