Bekasi  

Terima Audiensi Kantah Kota Bekasi, Ombudsman RI Minta Instansi Tak Alergi Pengaduan Warga

Bekasi - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: Ombudsman RI

Jakarta — Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menerima audiensi resmi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tingkat tinggi ini digelar guna menyelaraskan koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai pengaduan serta laporan masyarakat (complaint handling) terkait penyelenggaraan pelayanan publik pertanahan di Kota Bekasi.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, membeberkan bahwa isu pertanahan secara konsisten menjadi salah satu substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa indikator utama penilaian pelayanan publik bukan sekadar bertumpu pada kuantitas pengaduan, melainkan pada responsivitas instansi dalam menuntaskan sengketa dan masalah administrasi warga.

Berita Bekasi Lainnya  Laga Persija vs Arema FC di Stadion Patriot, 2.000 Personel Gabungan Disiagakan

“Penanganan maladministrasi merupakan pintu terakhir Ombudsman. Kami mendorong agar pengaduan masyarakat terlebih dahulu direspons dan diupayakan penyelesaiannya oleh instansi yang bersangkutan,” tegas Robert.

Robert mengingatkan seluruh jajaran Kantah/BPN agar tidak bersikap tertutup atau alergi terhadap pengaduan masyarakat.

Sebaliknya, instansi penyelenggara pelayanan publik diimbau proaktif, transparan, dan responsif dalam memberikan kepastian informasi sebelum permasalahan dieskalasi hingga ke tingkat Ombudsman RI.

Ombudsman mendorong penguatan unit pengaduan internal (internal complaint mechanism) di setiap Kantor Pertanahan sebagai garda terdepan penanganan sengketa sertifikasi dan administrasi pertanahan.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menyampaikan apresiasi atas supervisi dan masukan konstruktif yang diberikan oleh pimpinan Ombudsman RI.

Berita Bekasi Lainnya  HUT ke-29 Kota Bekasi, Tarif Sedot Limbah Dipangkas: Seremoni atau Langkah Serius Benahi Sanitasi?

Pihaknya berkomitmen menjadikan evaluasi tersebut sebagai pijakan dalam membenahi kualitas layanan pertanahan di Kota Bekasi, baik dari segi kepastian jangka waktu, kejelasan prosedur, maupun keterbukaan informasi publik.

“Kantah Kota Bekasi terbuka terhadap berbagai masukan dan akan menindaklanjutinya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Kami berharap komunikasi dan koordinasi dengan Ombudsman RI dapat terus berlanjut,” ujar Tarbarita.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memangkas potensi maladministrasi serta meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan agraria dan pertanahan di Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *