Bekasi — Kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menyeret nama SDI Plus Al Hanif setelah seorang ibu korban berinisial N (33), memberanikan diri membongkar aksi keji yang menimpa dua anak laki-lakinya sejak tahun 2025.
Pelaku dugaan kejahatan seksual tersebut diidentifikasi merupakan seorang oknum guru asrama (boarding) yang belakangan diketahui merupakan anak kandung dari Pimpinan Yayasan SDI Plus Al Hanif sendiri.
Laporan resmi mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini telah diproses oleh aparat kepolisian sejak 8 Oktober 2026 pasca-korban bersama ibu kandungnya mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Oknum Guru Asrama
N mengungkapkan bahwa dua anak laki-lakinya—yang satu tinggal di unit boarding sejak pertengahan 2025 dan yang lainnya merupakan murid kelas 5 SD full day—menjadi korban kejahatan seksual berulang oleh oknum guru tersebut.
Kasus ini mulai terkuak pada 28 September 2026 setelah N menerima kabar dari wali santri lain yang mempertanyakan alasan mendadak keluarnya sang guru asrama dari lingkungan sekolah.
Saat dikonfrontasi oleh ibunya, korban pertama sempat menutupi kejadian tersebut dengan alasan guru yang bersangkutan pergi untuk melanjutkan kuliah. Namun, korban kedua akhirnya memberanikan diri membongkar perbuatan keji yang dialaminya di lingkungan asrama.
Berdasarkan pengakuan korban, oknum guru tersebut melakukan tindakan amoral, mulai dari mencium paksa, memegang area sensitif/kemaluan korban, hingga memaksa anak di bawah umur melakukan tindakan eksploitasi seksual sebanyak minimal dua kali.
Dugaan Intimidasi, Victim Blaming, dan Penawaran Uang Pembungkam Rp1 Miliar
Pasca-pengakuan korban, N sempat mengonfrontasi langsung pelaku. Pelaku membenarkan seluruh pengakuan korban dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis/Penyakit Menular Seksual (PMS).
Namun, dinamika berubah ketika kasus ini dibawa ke dalam rapat internal di Gedung Musdalifah SDI Plus Al Hanif yang dihadiri oleh Pimpinan Yayasan, Ayah Pelaku, Kepala Asrama, serta jajaran kesiswaan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban diduga kuat mendapat intimidasi, penyudutan atau victim blaming, dan upaya penyelesaian di luar jalur hukum.
Jajaran sekolah diduga melakukan penekanan psikologis kepada korban pertama tanpa pendampingan orang tua. Oknum tersebut bahkan melontarkan narasi menyudutkan bahwa korban dapat terjerat hukum karena dianggap “menikmati” perbuatan tersebut.
Pimpinan Yayasan secara terbuka menyebutkan preseden kasus serupa di lingkungan lain yang diselesaikan dengan uang damai Rp250 juta. Pihak yayasan dan ayah pelaku kemudian mewacanakan penawaran nominal mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 Miliar (cash dan cicilan) agar kasus tidak diproses hukum.
“Orang tua pelaku sempat mendatangi ibu korban dan menggunakan narasi keagamaan perihal “menjaga aib” agar kasus kekerasan seksual pada anak ini tidak mencuat ke publik,” kata N, Sabtu (31/10/2026) kepada Gobekasi.id.
Diskriminasi dan Penahanan Hak Pendidikan Santri
Tak berhenti pada penawaran uang damai, pihak sekolah juga diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap anak-anak korban.
Salah satu anak korban sempat dilarang mengikuti kegiatan pramuka/camping sekolah dengan alasan formalitas administrasi surat kesehatan.
Padahal, orang tua sengaja menahan anaknya di rumah karena pihak asrama terbukti lalai: pelaku yang disinyalir sudah dipecat masih dibiarkan leluasa menemui santri/korban di lingkungan sekolah.
Melihat ketidakjelasan komitmen yayasan yang berjanji melapor ke Polres namun tidak dapat menunjukkan berkas laporan polisi, N akhirnya mengambil langkah mandiri.
Dengan dalih mengajak tes psikologi, ibu korban membawa langsung oknum pelaku ke Polsek Cibarusah hingga laporan polisi resmi diterbitkan pada 8 Oktober 2026 dengan LP/B/155 X/2026/SPKT/POLSEK CIBARUSAH/RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












