Bekasi  

Dinasti Politik Berjubah Meritokrasi di Bekasi

Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lantik 67 pejabat Pemkot & BUMD di Aula Nonon Sonthanie (2/11/2026). Minta Sekda perkuat komunikasi & orientasi outcome. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lantik 67 pejabat Pemkot & BUMD di Aula Nonon Sonthanie (2/11/2026). Minta Sekda perkuat komunikasi & orientasi outcome. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali menghadapi sorotan mengenai tata kelola birokrasi setelah Muhammad Solikhin dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin (2/11/2026). Solikhin merupakan adik ipar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Pengangkatan tersebut memunculkan dugaan nepotisme sekaligus mempertanyakan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa penetapan Solikhin murni bersandar pada mekanisme lelang jabatan terbuka atau open bidding yang diklaim berjalan objektif.

“Semuanya sudah dilakukan secara terbuka, dan hasil tesnya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan nilai tertinggi. Jadi kita harus melihat dari sisi prestasinya,” ujar Tri menegaskan, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurutnya, proses panjang seleksi melibatkan tim independen dan panitia seleksi (pansel) yang bekerja tanpa intervensi.

Perisai utama yang dipakai Pemkot Bekasi untuk menangkis tuduhan tersebut bertumpu pada lembaran hasil Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nomor 800.1.2.6/12-Pansel.JPTP-SD/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, nama Muhammad Solikhin memang digjaya di puncak tabel nilai.

Solikhin bertengger di peringkat pertama dengan skor 84,29. Ia mengungguli dua pesaing beratnya: Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana yang meraih nilai 81,04, serta Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Dinar Faizal Badar yang mengantongi nilai 80,40.

Secara formal, pansel mengklaim telah mengantongi lampu hijau dari otoritas pusat dan provinsi. Prosedur pengangkatan ini disandarkan pada surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 8 Oktober 2026 serta izin pengisian jabatan dari Gubernur Jawa Barat yang terbit pada 13 Oktober 2026. Bagi Tri, tiga lembar instrumen legalitas—rekomendasi BKN, izin Gubernur, dan skor tes tertinggi—sudah lebih dari cukup untuk mementahkan polemik.

Papan Catur Dinasti Politik

Namun, Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi menyebut angka-angka tinggi pada lembar pengumuman pansel itu tak lebih dari panggung sandiwara administrasi belaka.

Mulyadi menilai klaim meritokrasi yang digembar-gemborkan Wali Kota hanyalah bungkus kosmetik untuk melegitimasi keputusan yang sejak awal menyimpan benturan kepentingan mendasar. Menurutnya, publik tidak boleh terkecoh oleh sekadar kelengkapan berkas administrasi dan papan skor seleksi.

“Pengangkatan Solikhin sebagai Sekda bukanlah sesuatu yang ujug-ujug. Ini bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit, bukan pula sim salabim atau hocus pocus,” kata Mulyadi.

Mulyadi menguraikan, pola penataan pejabat di Kota Bekasi menunjukkan tren mengkhawatirkan yang mengarah pada pembentukan dinasti kekuasaan birokrasi. Pengangkatan Solikhin menjadi Sekda dianggap sebagai klimaks dari rekam jejak pengisian jabatan-jabatan strategis oleh lingkaran kerabat Wali Kota.

Jauh sebelum Solikhin menduduki kursi Sekda, sorotan publik sebenarnya sudah mengarah pada penempatan kerabat Wali Kota di pos-pos krusial. Dalam catatannya, Mulyadi mengingatkan bahwa publik sempat dihebohkan oleh pengangkatan adik kandung Tri Adhianto pada posisi Kepala Dinas Kesehatan, serta Solikhin sendiri—sebelum naik kelas jadi Sekda—yang terlebih dahulu diplot sebagai Kepala Bapenda.

Berita Bekasi Lainnya  Forkim Laporkan Proyek Wisata Air Kalimalang Bekasi ke KPK

“Publik sejak awal mempertanyakan proses meritokrasi dalam pengangkatan-pengangkatan tersebut, sementara DPRD Kota Bekasi diam seribu bahasa. Fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan dewan mati angin. Akhirnya kekuasaan dinasti ini berjalan mulus tanpa kendali,” ujar Mulyadi gusar.

Patologi Birokrasi dan Neofeodalisme

Dalam perspektif ilmu administrasi publik, praktik yang diperontonkan di Pemkot Bekasi ini disebut Mulyadi sebagai patologi birokrasi—sebuah penyakit kronis yang membuat birokrasi berbelok arah dari tujuan hakikinya melayani masyarakat umum menjadi melayani segelintir kelompok atau keluarga yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi di daerah.

“Patologi birokrasi memasukkan nepotisme sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang yang paling merusak. Ia meremukkan kualitas birokrasi dari dalam,” tuturnya.

Tudingan Mulyadi melangkah lebih jauh. Ia menyebut apa yang terjadi di Kota Bekasi sebagai bentuk neofeodalisme gaya baru dalam tata kelola pemerintahan daerah. Gaya feodal masa lalu yang mengandalkan garis keturunan dan hubungan darah kini diadaptasi secara canggih di era modern dengan memanfaatkan instrumen-instrumen regulasi formal.

“Ini adalah neofeodalisme sebenarnya. Feodalisme yang dibungkus saja dengan kata ‘neo’, seakan-akan ada proses meritokrasi yang berjalan transparan. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah karpet merah sudah digelar jauh sebelum proses meritokrasi itu dimulai,” kata Mulyadi.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, Nepotisme secara tegas diharamkan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Pasal 1 angka 5 mendefinisikan nepotisme sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Mulyadi menegaskan, nepotisme zaman modern jarang sekali tampil secara terang-terangan dengan menabrak aturan hukum secara frontal. Sebaliknya, nepotisme bekerja secara halus melalui celah-celah kecil regulasi, kewenangan diskresioner yang besar, penilaian parameter wawancara yang subjektif, serta penyusunan prosedur yang tampak amat rapi dan sah di atas kertas.

“Walaupun klaim meritokrasi sudah dijalankan dan tes diikuti, bukan berarti proses tersebut otomatis bersih dari konflik kepentingan. Di sinilah letak jebakannya,” tegasnya.

Jerat Hukum Konflik Kepentingan

Kritik terhadap pengangkatan Solikhin makin menemukan pijakan yuridis yang kuat ketika disandingkan dengan kerangka hukum tata kelola pemerintahan. Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi wewenang penuh kepada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengelola manajemen ASN berbasis sistem merit, kewenangan itu bukanlah cek kosong tanpa batas.

Berita Bekasi Lainnya  Sekda Kota Bekasi Abaikan UU KIP

Kewenangan PPK terikat ketat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pasal-pasal yang mengatur secara ketat perihal Konflik Kepentingan.

Dalam Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, disebutkan secara eksplisit bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan maupun tindakan.

Lebih menohok lagi, Pasal 43 ayat (1) huruf b aturan tersebut memperjelas definisi sumber konflik kepentingan. Hukum menegaskan bahwa keberadaan hubungan dengan kerabat dan keluarga merupakan salah satu sumber utama konflik kepentingan yang mewajibkan seorang pejabat untuk menarik diri atau tidak mengambil keputusan.

Konsekuensi hukum atas pelanggaran aturan ini pun tidak main-main. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 menggarisbawahi bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan atas dasar adanya konflik kepentingan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

“Persoalan dasarnya bukan semata-mata siapa yang mendapat skor nilai tertinggi dalam lembaran kertas tes. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan kewenangan penetapan dan pengangkatan itu tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi serta hubungan kekeluargaan. Ketika Wali Kota menandatangani SK untuk adik iparnya sendiri, di situlah benturan kepentingan itu terjadi secara sempurna,” urainya.

Langkah Hukum ke Kementerian Dalam Negeri

Forkim memastikan akan membawa polemik ini ke ranah hukum dan administratif yang lebih tinggi. Mulyadi menyatakan lembaga yang dipimpinnya sedang memfinalisasi surat pengaduan resmi yang akan dikirimkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Dalam surat tersebut, Forkim mendesak Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif dan membatalkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.344-BKPSDM/X/2026 tentang Pengangkatan Muhammad Solikhin sebagai Sekda Kota Bekasi.

Langkah Forkim menyasar Kemendagri didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 373 dan Pasal 374 UU Pemda secara tegas memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan yang komprehensif kepada Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, termasuk dalam urusan kepegawaian.

Mulyadi meminta Kemendagri tidak bertindak pasif atau sekadar menjadi stempel pembenar yang hanya memeriksa berkas formalitas semata.

“Kemendagri tidak boleh cuma melihat kelengkapan administrasi open bidding atau angka akhir di lembar penilaian panitia seleksi. Pemeriksaan harus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, mulai dari penunjukan tim pansel, kriteria penilaian wawancara, potensi intervensi, hingga penetapan akhir oleh Wali Kota,” tegas Mulyadi.

Ia menambahkan, secara tata hukum administrasi negara, jika Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, cacat hukum akibat konflik kepentingan, atau manipulasi sistem merit, maka Keputusan Wali Kota Bekasi tersebut sah untuk dibatalkan.

Berita Bekasi Lainnya  200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

“Kalau memang prosesnya sejak awal sudah jujur, benar, dan objektif, silakan Pemkot dan Kemendagri buktikan secara terbuka di hadapan publik. Tetapi kalau terbukti ada konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, Kemendagri jangan ragu untuk menganulir SK pengangkatan tersebut. Hukum harus ditegakkan,” serunya.

Beban Berat di Kursi Panas

Di tengah badai polemik dan ancaman gugatan yang membayang, Muhammad Solikhin kini resmi memangku jabatan Sekda Kota Bekasi. Tugas berat sudah menanti di hadapannya. Sebagai panglima tertinggi ASN di Kota Bekasi, ia membawahi puluhan pegawai yang tersebar di belasan puluhan dinas, badan, distrik kecamatan, hingga kelurahan.

Tantangan Solikhin tidak main-main. Selain harus membuktikan kapasitasnya dalam mengoordinasikan jajaran birokrasi agar responsif terhadap pelayanan publik dan serapan anggaran, ia menanggung beban legitimasi moril yang amat berat. Setiap kebijakan, keputusan anggaran, hingga rotasi pegawai yang disetujuinya ke depan akan selalu berada di bawah kaca pembesar publik.

Tri Adhianto sendiri dalam amanatnya saat pelantikan mengingatkan agar Sekda baru dan seluruh 67 pejabat terlantik tidak terjebak dalam kerja-kerja formalitas belaka. Tri menuntut birokrasi berorientasi pada outcome alias dampak nyata bagi warga Bekasi, bukan sekadar penyerapan anggaran di atas kertas.

Namun, mengukur kinerja birokrasi yang efektif rasanya sulit dilepaskan dari cara birokrasi itu dibangun sejak awal. Pertanyaan mendasar mengenai transparansi, integritas, dan potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan Solikhin tetap mengintai di balik dinding-dinding Balai Kota Bekasi.

Mulyadi melontarkan peringatan penutup yang menohok bagi kepemimpinan daerah di Kota Bekasi.

“Jangan sampai prosedur seleksi terbuka hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi keputusan yang sejak awal berpotensi memiliki konflik kepentingan. Jangan sampai meritokrasi cuma jadi formalitas manis di atas kertas, sementara kedekatan keluarga justru menjadi karpet merah menuju dinasti kekuasaan. Jabatan publik itu bukan warisan keluarga, dan birokrasi jelas bukan milik pribadi Kepala Daerah,” pungkas Mulyadi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *