Bekasi  

Kantah Kota Bekasi Tuntaskan Pengukuran Tanah Ulayat Kasepuhan Kranggan Seluas 6.840 M2

Bekasi - Kantah Kota Bekasi rampungkan pengukuran tanah ulayat Kasepuhan Adat Kranggan Jatirangga seluas 6.840 m2 (3/11/2026) untuk pembangunan museum & bale adat. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kantah Kota Bekasi rampungkan pengukuran tanah ulayat Kasepuhan Adat Kranggan Jatirangga seluas 6.840 m2 (3/11/2026) untuk pembangunan museum & bale adat. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi resmi merampungkan rangkaian pengukuran lapangan atas permohonan Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat milik Kasepuhan Adat Kranggan di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Selasa (3/11/2026).

Langkah ini menjadi tonggak krusial dalam memberikan kepastian hukum formal sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap eksistensi dan pelestarian budaya masyarakat hukum adat di tengah modernisasi Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pengukuran teknis di lapangan, total luas bidang tanah yang diproses mencapai 6.840 meter persegi, yang dibagi ke dalam dua peruntukan utama.

Bidang pertama seluas 5.720 meter persegi diproyeksikan sebagai pusat kegiatan sosial masyarakat adat, pembangunan Bale Adat, serta sarana panggung kesenian tradisional.

Sementara bidang kedua seluas 1.120 meter persegi diperuntukkan bagi pembangunan Museum Masyarakat Adat Kranggan yang berfungsi sebagai pusat edukasi, tempat penyimpanan artefak sejarah, serta pusat literasi budaya leluhur.

Berita Bekasi Lainnya  Tri Adhianto Resmikan Gedung B RS Siloam Sentosa Bekasi, Ada ESWL dan Laparoskopi

Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, mengarahkan jajarannya agar seluruh proses pengukuran berjalan sesuai kaidah teknis pertanahan yang akuntabel.

Ia juga menginstruksikan agar dokumen Peta Bidang Tanah (PBT) dapat segera diterbitkan pada pekan ini guna mengakselerasi tahap penelitian lapangan selanjutnya.

Pelaksanaan pengukuran di lapangan dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Imam Nuryaman, bersama Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Asep Tedy Setiawan.

Proses penentuan batas bidang tanah turut disaksikan secara langsung oleh Lurah Jatirangga serta Ketua Adat Kasepuhan Kranggan, Olot Kisan, guna memastikan transparansi dan keabsahan objek ukur.

Proses penerbitan hak pengelolaan atas tanah ulayat ini mengacu pada regulasi pertanahan nasional yang berlaku, antara lain Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Berita Bekasi Lainnya  Jadi Ketua Dewan, Saifuddaulah Bakal Bangun Sinergitas Pimpinan Fraksi

Kemudian juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Dengan tuntasnya tahap pengukuran ini, Kantah Kota Bekasi segera melanjutkan agenda penelitian administratif guna mewujudkan legalitas penuh atas tanah ulayat Kasepuhan Adat Kranggan demi menjaga warisan budaya dan sejarah lokal agar tetap lestari.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *