Bekasi — Penyidikan kasus kecelakaan maut truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang menewaskan 6 orang dan melukai 6 warga lainnya di Jalan Cut Mutia (depan Universitas BSI), Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, mengungkap fakta mengejutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari penyelia penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, armada truk Hino keluaran tahun 2008 tersebut dinyatakan secara resmi tidak laik jalan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membeberkan bahwa truk tersebut telah menunggak uji berkala (KIR) selama 6 tahun sejak Juli 2020 serta masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya mati selama 4 tahun (sejak 12 Desember 2020).
“Hasil pemeriksaan ahli dari Dishub Kota Bekasi menyatakan, truk Hino itu diketahui tidak laik jalan… Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya,” tegas Kombes Putu Kholis Aryana, Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan fisik komprehensif oleh penguji teknis Dishub menemukan serangkaian kerusakan sistemik yang memicu kegagalan pengereman (rem blong) saat insiden terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore.
Sistem pengereman malafungsi, selang rem pada sumbu roda pertama dan kedua mengalami keretakan parah.
Kondisi cairan rem menghitam kotor menandakan tidak pernah dilakukan perawatan/ servis berkala, kemudian juga panel instrumen kecepatan tidak berfungsi.
LLampu rem bagian belakang tertutup semen kering, serta pelat nomor kendaraan hanya terpasang di bagian depan.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Lantas AKBP Joko Sembodo memaparkan bahwa sopir truk berinisial TM (58) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca-gelar perkara dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Untuk melengkapi penyidikan, penyidik akan memadukan hasil reka ulang Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya dengan keterangan ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) guna menguji performa mekanis pabrikan.
Kepolisian bersama Dishub Kota Bekasi juga mengancam bakal menindak tegas dan mengevaluasi tanggung jawab perusahaan pemilik armada angkutan barang tersebut.
Sebagai informasi, insiden bermula saat truk melaju dari arah Unisma menuju Rawa Panjang. Akibat rem blong di depan kampus BSI, kendaraan oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas, dan menghantam warga serta calon penumpang di sekitar lokasi.
Korban tewas dan luka-luka saat ini ditangani di RSUD Kota Bekasi, RS Siloam Rawalumbu, dan RS Juwita.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












