Bekasi  

Fakta Baru, Truk Molen Maut di Jalan Cut Mutia Tak Layak Jalan

Bekasi - Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menggali keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkait dengan fakta baru Truk Molen Maut di Jalan Cut Mutia. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menggali keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkait dengan fakta baru Truk Molen Maut di Jalan Cut Mutia. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Penyidikan kasus kecelakaan maut truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang menewaskan 6 orang dan melukai 6 warga lainnya di Jalan Cut Mutia (depan Universitas BSI), Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, mengungkap fakta mengejutkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari penyelia penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, armada truk Hino keluaran tahun 2008 tersebut dinyatakan secara resmi tidak laik jalan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membeberkan bahwa truk tersebut telah menunggak uji berkala (KIR) selama 6 tahun sejak Juli 2020 serta masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya mati selama 4 tahun (sejak 12 Desember 2020).

“Hasil pemeriksaan ahli dari Dishub Kota Bekasi menyatakan, truk Hino itu diketahui tidak laik jalan… Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya,” tegas Kombes Putu Kholis Aryana, Rabu (4/11/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Warga Diduga Gangguan Mental Menceburkan Diri ke Kalimalang Depan Grand Metropolitan, Tim SAR Gabungan Diterjunkan

Pemeriksaan fisik komprehensif oleh penguji teknis Dishub menemukan serangkaian kerusakan sistemik yang memicu kegagalan pengereman (rem blong) saat insiden terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore.

Sistem pengereman malafungsi, selang rem pada sumbu roda pertama dan kedua mengalami keretakan parah.

Kondisi cairan rem menghitam kotor menandakan tidak pernah dilakukan perawatan/ servis berkala, kemudian juga panel instrumen kecepatan tidak berfungsi.

LLampu rem bagian belakang tertutup semen kering, serta pelat nomor kendaraan hanya terpasang di bagian depan.

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Lantas AKBP Joko Sembodo memaparkan bahwa sopir truk berinisial TM (58) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca-gelar perkara dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Berita Bekasi Lainnya  Identitas Pria di CCTV Sudah Diketahui, Polisi Periksa 11 Saksi Kematian Terapis SPA

Untuk melengkapi penyidikan, penyidik akan memadukan hasil reka ulang Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya dengan keterangan ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) guna menguji performa mekanis pabrikan.

Kepolisian bersama Dishub Kota Bekasi juga mengancam bakal menindak tegas dan mengevaluasi tanggung jawab perusahaan pemilik armada angkutan barang tersebut.

Sebagai informasi, insiden bermula saat truk melaju dari arah Unisma menuju Rawa Panjang. Akibat rem blong di depan kampus BSI, kendaraan oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas, dan menghantam warga serta calon penumpang di sekitar lokasi.

Korban tewas dan luka-luka saat ini ditangani di RSUD Kota Bekasi, RS Siloam Rawalumbu, dan RS Juwita.

Berita Bekasi Lainnya  DPRD Turut Pantau Lokasi Pabrik yang Terbakar

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *