Tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi palayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, yakni ML dan ES mengembalikan uang Rp1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan jumlah uang yang dikembalikan merupakan total kerugian negara yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
“Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” kata Ricky, Selasa (16/11/2021).
Uang tersebut, kata dia, untuk sementara dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendati uang negara tersebut telah dikembalikan bukan berarti proses hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan keduanya dihapuskan.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka kepada dua orang pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bekasi terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi palayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
“Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).
ML kala itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran.
Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.
“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(FIR)