Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota Jakarta. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.
Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km per jam, maka kendaraan di atas kecepatan akan otomatis ditilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Baca Juga: Humas Setda Kota Bekasi Kuatkan Fungsi PPID dan Pengelolaan Medsos Pemerintah
Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
“Kebijakan ini berlaku 24 jam,” tegasnya, Selasa (29/3/2022).
Kebijakan ini berlaku di lima ruas jalan tol:
- Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah
- Tol Japek MBZ
- Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng.
Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, Polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE.
Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.
Baca Juga: Vaksin Booster Diburu Warga Bekasi Untuk Syarat Mudik
“Overload ini sistemnya alatnya sudah diterapkan oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan,” imbuh Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Respon (1)