Dinas Pendidikan Kota Bekasi melarang setiap siswa sekolah diwilayahnya melaksanakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan.
Orang tua dan komite diminta mengarahkan siswa dan siswi melakukan kegiatan bermanfaat yang dapat meningkatkan kualitas iman dan takwa.
“Kita juga perlu bekerjasama dengan komite sekolah maupun orang tua untuk mengingatian anaknya tidak melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat seperti Sahur On The Road,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Sauful Mikdar, Jumat (17/3/2023).
Uu mengatakan, larangan SOTR tidak akan efektif jika ditujukan hanya kepada siswa dan siswi sekolah.
Akan tetapi juga kepada para orang tua dan komite sekolah untuk sama-sama menjaga ketertiban selama puasa terutama kegiatan SOTR.
“Jadi kita larang saja untuk tidak boleh dilaksanakan yang secara resmi di sekolah,” katanya.
Uu mengatakan, rencananya pihak Dinas Pendidikan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan SOTR selama Ramadhan.
SE ini diharapkan dapat dipatuhi semua pihak sekolah demi mengurangi masalah yang terjadi kepada semua pelajar.
“Karena kalau tidak dibuatkan SE kadang di luar kepengawasan kita mereka nyuri-nyuri,” katanya.
Uu mengatakan, sebenarnya selama Ramadhan siswa lebih banyak waktu di rumah daripada di sekolah.
Alasannya Ramadhan sekolah akan memperbanyak kegiatan keagamaan dibanding pelajaran.
“Waktu itu (Ramadhan) sebetulnya di rumah. Sekolah itu paling lama 8 jam,” katanya.
Uu mengatakan, perlu koordinasi dengan pihak terkait agar SE larangan SOTR ni dijalankan semua siswa. Larangan SOTR bagian dari mencegah tawuran di bulan Ramadhan.
“Harus ada koordinasi dengan Polres, Kodim maupun Satpol-PP memang harus lebih intensif,” katanya.