Bekasi  

Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi, 10 Saksi Diperiksa

Pagar Laut di pesisir Bekasi: Foto: tangkapan layar video nelayan
Pagar Laut di pesisir Bekasi: Foto: tangkapan layar video nelayan

Polri terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Hingga saat ini, sebanyak 10 saksi telah diperiksa, termasuk perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang memasang pagar di laut Desa Segarajaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/64/2/2025 yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Februari 2025.

“Kami telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dari pihak pemohon dan PT TRPN. Pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi terkait dugaan pemalsuan sertifikat,” kata Djuhandani, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa 93 SHM di Desa Segarajaya diduga dipalsukan. Pelaku mengubah data subjek (nama pemegang hak) dan data objek (lokasi dan luasan tanah).

“Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, data diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang tidak sah, dengan luasan dan lokasi yang lebih luas,” jelas Djuhandani.

Pelaku diduga menggunakan alasan revisi untuk mengubah koordinat dan nama pada sertifikat.

Tim penyidik telah memeriksa pelapor dari BPN, Ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),Pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Selain di Desa Segarajaya, Polri juga menemukan indikasi pidana terkait pemasangan pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut di wilayah ini diduga dikelola oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT CL.

“Tim penyidik telah terjun ke Desa Huripjaya sejak Selasa pagi (18/2/2025) untuk mengecek langsung dan mengumpulkan keterangan serta berkas terkait,” ujar Djuhandani.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Jika sudah lengkap, Polri akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Djuhandani.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *