Kota Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat potensi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan mencapai Rp865 miliar hingga akhir tahun 2025.
Hingga 27 Mei lalu, realisasi penerimaan dari dua sektor tersebut telah menyentuh angka Rp297 miliar, dengan rincian PKB sebesar Rp201,6 miliar dan BBNKB sebesar Rp96 miliar.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Asep Gunawan, mengatakan capaian ini cukup signifikan, terutama dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan yang tengah berjalan hingga 30 Juni 2025.
“Program ini sangat membantu mendorong masyarakat untuk taat pajak. Selain itu, imbauan untuk pemilik kendaraan berpelat luar kota agar melakukan mutasi juga terus kami gaungkan,” ujar Asep, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, mutasi kendaraan ke Kota Bekasi sangat penting agar potensi pajak tidak lari ke daerah lain. Langkah ini sejalan dengan imbauan dari Gubernur Jawa Barat yang turut mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan.
DPRD Dorong Pendataan Ulang Kendaraan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan ulang kepemilikan kendaraan bermotor sebagai strategi optimalisasi penerimaan pajak.
“Potensinya sangat besar, bisa mendekati Rp1 triliun apabila pendataan dilakukan secara maksimal,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya ini dapat diperkuat dengan menggratiskan biaya balik nama kendaraan serta mengintensifkan edukasi publik mengenai manfaat dan urgensi kepatuhan pajak kendaraan.
“Kalau ini dikelola dengan serius, PAD Kota Bekasi bisa mencapai Rp5 triliun. Ini akan menjadi dorongan besar bagi percepatan pembangunan di kota,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.