Kabupaten Bekasi — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 341 aparatur sipil negara (ASN) masih memerlukan perbaikan data dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Temuan itu terungkap dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Pegawai Semester II Tahun 2025 yang digelar secara hybrid di Gedung Graha Pariwisata, Sertajaya, Cikarang Timur, Senin (10/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data BKPSDM, Vera Aryani menekankan pentingnya validitas data ASN sebagai dasar utama tata kelola kepegawaian yang profesional dan transparan.
“Disparitas sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap pemenuhan hak kepegawaian individu dan menghambat pelayanan administrasi kepegawaian secara keseluruhan. Karena itu, kami minta seluruh perangkat daerah terus memperbarui data secara berkala dan berkoordinasi aktif dengan BKPSDM,” ujar Vera.
Ia menambahkan, proses pembaruan data tidak harus dilakukan secara tatap muka. Pengelola kepegawaian di perangkat daerah dapat berkoordinasi melalui pesan atau telepon agar persoalan administrasi dapat segera ditangani tanpa menumpuk.
Kegiatan rekonsiliasi menghadirkan narasumber dari Kantor Regional III BKN, yakni Juardi dan Awaludin, yang memaparkan aspek teknis integrasi data ASN serta pengukuran Indeks Kualitas Data Kepegawaian.
Para peserta juga diberi kesempatan untuk menyampaikan langsung berbagai kendala dalam proses pemutakhiran data.
Baca Juga: Disiplin ASN Diperketat, Bupati Bekasi Terapkan Sistem Sanksi dan Penghargaan
Vera menegaskan, komitmen BKPSDM Kabupaten Bekasi adalah memastikan seluruh data ASN valid, mutakhir, dan terintegrasi dengan sistem nasional. “Data yang akurat bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan profesionalisme ASN dalam melayani masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim sekaligus Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Bekasi, Epi Firdaus, menyampaikan kegiatan tersebut diikuti oleh 221 peserta yang terdiri atas kepala subbagian umum dan kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah.
Menurut Epi, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengukuran indeks kualitas data ASN.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kualitas data ASN. Data yang valid akan memudahkan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan berbasis bukti,” ujar Epi.
BKPSDM Kabupaten Bekasi berkomitmen melanjutkan program digitalisasi data kepegawaian untuk memperkuat sistem birokrasi modern dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












