Kota Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menegaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dilakukan berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (7/1/2026).
Jurusita PN Bekasi, Bambang, menyampaikan bahwa dua perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi tersebut masing-masing tercatat dalam gugatan Nomor 246 Tahun 2008 dan Nomor 297 Tahun 2009.
Kedua perkara itu telah melalui seluruh tahapan upaya hukum, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Dua-duanya sudah inkracht. Permohonan eksekusi diajukan pada 2 Agustus dan 9 Desember 2024. Seluruh tahapan sudah kami lalui, mulai dari aanmaning sampai constatering,” ujar Bambang di lokasi eksekusi.
Hal senada disampaikan Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, Ia menegaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht. Ada dua penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Bekasi, yaitu Nomor 8 dan 9 PDT Eksekusi,” kata Dewi.
Menurut Dewi, dari dua putusan tersebut, sebanyak 12 unit rumah menjadi objek eksekusi pengosongan dan penyerahan pada hari ini.
Sengketa lahan tersebut melibatkan PT Taman Puri Indah sebagai penggugat, dengan tergugat yang berbeda pada masing-masing perkara.
“Penggugatnya sama, PT Taman Puri Indah. Perbedaannya hanya pada pihak tergugat,” jelasnya.
Dewi menambahkan, eksekusi yang dilakukan merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang proses hukum yang telah berlangsung sejak 2008–2009.
“Tahapan sebelumnya seperti aanmaning dan constatering sudah dijalankan. Eksekusi ini adalah tahap terakhir, yakni pengosongan dan penyerahan,” ujarnya.
Terkait jumlah rumah di kawasan tersebut, PN Bekasi menegaskan hanya menjalankan eksekusi terhadap objek yang tercantum dalam dua putusan inkracht tersebut.
“Kami hanya menjalankan dua putusan itu saja. Untuk rumah-rumah lain di luar objek perkara, kami tidak dapat memberikan komentar,” tegas Dewi.
Eksekusi pengosongan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan menyasar rumah-rumah warga yang mayoritas berada di Blok C Perumahan Puri Asih Sejahtera.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












