Kota Bekasi — Polemik truk sampah melintas di Jalan Gang Lurah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terus bergulir. Jalan lingkungan yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase berat itu kini menjadi jalur alternatif menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.
Pengalihan arus dilakukan setelah akses utama ke TPA tidak dapat dilalui akibat longsoran sampah.
Kapolsek Bantargebang, Sukadi, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, situasi darurat memaksa truk pengangkut sampah melewati jalan permukiman warga.
“Menurut informasi itu jalan lingkungan dan tidak diperuntukkan untuk truk sampah lewat. Akan tetapi karena lokasi jalan utama kena longsor sampah, akhirnya tidak bisa dilintasi,” ujar Sukadi, Jumat (27/2/2026).
Izin Sementara yang Berlarut
Sebelum pengalihan diberlakukan, kata Sukadi, telah dilakukan musyawarah antara warga dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH). Dalam kesepakatan awal, penggunaan jalan lingkungan hanya diizinkan selama satu minggu.
Namun, kebijakan sementara itu terus diperpanjang.
“Awalnya satu minggu diizinkan. Akhirnya nambah lagi satu minggu, dan akhirnya sampai sekarang,” tuturnya.
Seiring waktu, dampak mulai dirasakan warga. Truk-truk sampah yang melintas dan kerap berhenti menyebabkan bau menyengat. Aktivitas pedagang makanan dan takjil di sekitar lokasi pun terdampak.
“Tapi karena dilintasi oleh truk dan numpuk di situ, baunya luar biasa, akhirnya tidak ada yang jualan,” kata Sukadi.
Dugaan Pungli dan Klarifikasi Polisi
Di tengah keluhan soal bau dan kerusakan jalan, muncul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk sampah. Isu tersebut mencuat setelah video pengakuan sopir viral di media sosial.
Dalam video itu, sejumlah sopir mengaku dimintai uang oleh sekelompok warga setiap kali melintas. Disebutkan pula praktik tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sejak jalur utama menuju TPA longsor.
Menanggapi hal itu, Sukadi mengakui adanya warga yang meminta uang secara sukarela sebagai bentuk kompensasi atas dampak bau sampah. Namun, ia menegaskan tidak ada tarif tertentu maupun unsur paksaan.
“Ibu-ibu itulah yang minta kenclengan di baskom. Ada yang ngasih Rp1.000, ada yang Rp2.000, ada yang Rp3.000,” ujarnya.
Ia memastikan warga yang meminta uang merupakan warga setempat dan bukan pungutan resmi. Polisi juga membantah kabar adanya permintaan hingga Rp30.000 sampai Rp50.000 per kendaraan maupun intimidasi terhadap sopir.
“Jadi enggak ada itu yang diminta pungli sampai Rp50.000. Warga bilang seikhlasnya saja,” tegasnya.
Meski demikian, Sukadi menegaskan bahwa tindakan meminta uang kepada sopir tetap tidak dibenarkan. Ia menyebut pihaknya telah memanggil ketua RT, seorang tokoh warga yang disebut Ibu Haji Gabok, serta sejumlah ibu-ibu yang diduga meminta uang untuk dimintai klarifikasi di Mapolsek Bantargebang.
DLH Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait pengalihan jalur maupun penanganan longsor sampah di TPA Sumur Batu.
Upaya konfirmasi kepada Kepala DLH Kota Bekasi dan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) juga belum membuahkan respons.
Di tengah kondisi darurat pengelolaan sampah, persoalan ini menjadi ironi. Di satu sisi, truk harus tetap bergerak demi menjaga ritme pengangkutan sampah kota. Di sisi lain, warga lingkungan menanggung dampak langsung—bau menyengat, aktivitas usaha terganggu, hingga munculnya gesekan sosial.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah: memulihkan akses utama TPA, menghentikan polemik pungutan, sekaligus memastikan hak warga atas lingkungan yang layak tetap terlindungi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












