Bekasi  

Kemnaker Lepas 12.690 Pemudik, Ojol Ikut Menikmati Manfaat Mudik Gratis 2026

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,usai melepas keberangkatan 12.690 pekerja beserta keluarganya dalam program mudik gratis Lebaran 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,usai melepas keberangkatan 12.690 pekerja beserta keluarganya dalam program mudik gratis Lebaran 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melepas keberangkatan 12.690 pekerja beserta keluarganya dalam program mudik gratis Lebaran 2026.

Menariknya, program bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” tahun ini memperluas jangkauan manfaatnya dengan melibatkan para pengemudi ojek online (ojol) sebagai peserta.

Sebanyak 230 armada bus dikerahkan dari berbagai titik di Jakarta menuju sejumlah kota tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera pada Selasa (17/3/2026).

Apresiasi Sektor Swasta dan Perluasan Manfaat

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi masif antara pemerintah dan dunia usaha.

Sejumlah perusahaan besar seperti PT HM Sampoerna Tbk., PT Kayaba Indonesia, hingga PT Indofood CBP Sukses Makmur turut andil dalam penyediaan fasilitas ini.

“Tahun ini ada yang berbeda, kita juga melibatkan teman-teman ojol. Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan yang memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis dan daycare, yang berdampak positif bagi produktivitas pekerja,” ujar Yassierli di kantor Kemnaker.

Keselamatan Kerja (K3) Jadi Prioritas Utama

Tak sekadar memberangkatkan, Kemnaker bekerja sama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia untuk memastikan keamanan di jalan melalui pemeriksaan ketat bagi awak bus. Langkah preventif ini meliputi:

Pemeriksaan Kesehatan: Pengecekan kondisi fisik pengemudi dan kernet di enam wilayah pemantauan (Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar).

Uji Kesiapan Kerja: Wawancara dan pengujian berbasis komputer untuk mengukur waktu reaksi pengemudi guna meminimalisir risiko kecelakaan akibat kelelahan (fatigue).

Posko THR: 1.121 Perusahaan Dilaporkan Bermasalah

Di tengah kemeriahan mudik, Kemnaker tetap memberikan perhatian serius pada hak finansial pekerja. Hingga Selasa (17/3) pagi, Posko THR Keagamaan 2026 telah menerima laporan aduan dari 1.121 perusahaan.

Rincian pengaduan yang masuk mencakup 975 aduan THR tidak dibayarkan, 378 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan.

Yassierli menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan di berbagai wilayah, termasuk di kawasan-kawasan industri, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Perusahaan yang terlambat membayar THR (melewati batas H-7) akan dikenai denda 5% dari total THR, tanpa menghilangkan kewajiban pokok untuk tetap membayar hak pekerja tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *