Bekasi  

Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Ono Surono

Budi belum merinci secara detail barang bukti apa saja yang telah diamankan dari rumah politisi tersebut. Namun, penggeledahan ini disinyalir kuat berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi - Ketua dPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.
Ketua dPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.

Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di kediaman Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Rabu (1/4/2026).

Penggeledahan tersebut berlangsung di rumah pribadi Ono yang berlokasi di Kota Bandung. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK dilaporkan masih berada di lokasi untuk mencari bukti-bukti tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kebenaran kegiatan tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi, KPK Periksa Tim Legal PT Lippo Cikarang Hari Ini

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).

Aliran Dana Proyek Tahun Anggaran 2025

Budi belum merinci secara detail barang bukti apa saja yang telah diamankan dari rumah politisi tersebut. Namun, penggeledahan ini disinyalir kuat berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, nama Ono Surono sempat muncul dalam agenda pemeriksaan saksi pada 15 Januari 2026 lalu. KPK menduga adanya aliran uang dari pihak swasta berinisial Sarjan, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya setelah kegiatan selesai,” tambah Budi singkat.

Konstruksi Perkara Suap Rp11,4 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga: Sarjan Didakwa Skandal Suap Rp11,4 Miliar ke Bupati Bekasi Nonaktif

Sarjan diduga memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara agar bisa mendapatkan berbagai proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bekasi. Uang panas tersebut diduga mengalir melalui beberapa perantara, termasuk HM Kunang dan sejumlah nama lainnya.

Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pejabat Dinas

Tak hanya menyasar Bupati, fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pimpinan dinas di Kabupaten Bekasi.

Beberapa nama yang terseret di antaranya Kadis Sumber Daya Air/Bina Marga. Henri Lincoln Rp2,94 miliar, Kadis Cipta Karya, Benny Sugiarto Prawiro, Rp500 juta, Kadis Perumahan Rakyat, Nurchaidir, Rp300 juta, Kadis Pendidikan Imam Faturochman, Rp280 juta.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, pihak Ono Surono maupun partai naungannya belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan oleh KPK tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *